EVENT TICKET

Friday, February 24, 2012

Negara, Partai dan Syariat Islam

Negara, Partai dan Syariat Islam

Ditulis oleh Ahkam Sumadiana  

Fakta sejarah, bahwa Nabi Muhammad  Saw mendirikan Negara Islam di Madinah, warga negaranya terdiri dari  kaum  Muhajirin dari mekkah, dan kaum Anshar  ( penolong ) terdiri atas  suku Aus dan Khajraj di Madinah, Nabi juga mengirim surat kepada dua negara raksasa waktu itu, yaitu kerajaan Persia dan kerajaan Romawi.

Syarat berdirinya suatu Negara

Untuk memutuskan bahwa yang diproklamirkan  Rasulullah adalah sebuah negara maka kita dapat mencermati syarat  berdirinya negara, Sejak masa yang telah lama dan dizaman modern ini telah disepakati, bahwa syarat berdirinya negara harus memiliki:
Adanya wilayah, yaitu daerah dimana kedaulatan dapat berlaku didaerah tersebut.
Ada penduduknya, rakyat yang menjadi penghuni di wilayah kedaulatan tersebut.
Ada undang-undangnya, yaitu suatu peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan rakyat dan yang terkait  di wilayah yang berdaulat tersebut.
Ada kepala Negara, yaitu seorang penguasa yang memiliki kekuasaan, untuk melaksanakan jalannya pemerintahan di wilayah yang berdaulat itu.

Apa bila empat syarat tersebut telah disepakati sebagai kebenaran berdirinya suatu negara, maka apa yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, saat deklarasi Piagam Madinah pada tahun ke 2 Hijeriah, merupakan proklamasi berdirinya Negara Islam Pertama di dunia. Mengingat telah terpenuhi empat syarat tersebut diatas.

Negara Islam pertama meliputi:

1. Wilayah  Madinah dan sekitarnya.
2. Penduduknya, Kaum Muhajirin, Kaum Anshar, Kaum Yahudi Madinah, dan suku-suku Arab penyembah berhala.
3. Piagam Madinah.
4. Muhammad Saw sebagai kepala Negara, dan kepala pemerintahan.

Mantan menteri agama RI, H, Munawir Sjadzali, M.A dalam buku ” Islam dan Tata Negara” hal. 10 menyatakan bahwa ’ Piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi Negara Islam yang pertama yang didirikan oleh Nabi di Madinah. Meskipun demikian masih ada yang mengingkarinya sebagai negara Islam (daulah Islamiyah ) dengan alasan tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Partai Pada Masa Rasululah saw

Untuk memahami ada tidaknya Partai  di Zaman Rasulullah Saw, dapat kita perhatikan keterangan berikut;

1.    Hizbun yang berarti golongan, pengikut atau partai jama’nya adalah ahzaab. Dalam al-qur’an bentuk mufrad ada tujuh kata. Dalam bentuk jama’ ada sebelas kata, selain itu ada hizbahu dan hizbaini, masing-masing satu kata. Al-Ahzaab menjadi nama surah dalam Qur’an, mufassir memberi arti golongan-golongan. Dalam sejarah ada perang al-Ahzaab, suatu peperangan yang terjadi di Madinah pada tahun ke 5 Hijeriah, kaum Muslimin diserang oleh musuh yang terdiri dari berbagai golongan, baik yahudi, musyrik maupun jahiliyah, mereka bersatu memerangi kaum muslimin.


2.    Ayat yang mengandung hizbunsebagai mudhaf sedangkan mudhaf ilaihnya adalah Allah sehingga berbunyi ’Hizbullah’ diartikan pengikut Allah, atau Partai Allah, ( Qs, al-Mujadilah : 22 ). Di ayat yang lain Mudhaf ilaihnya adalah Syaithan, sehingga berbunyi ’Hizbusysyaithan’ yang berarti pengikut syaithan, Partai Syaithan. (Qs. Al-Mujadilah : 19 ). Selain itu Hizbun menjadi mudhaf ilaih, dan mudhafnya ’kullun’ yang berbunyi ’kullu hizbin’ yang berarti tiap-tiap golongan (partai) ( Qs. Ar-Rum : 32 ). Dari semua pengertian itu yang dinilai memiliki pengertian positif adalah kata ’ Hizbullah ’ lawan dari kata ’Hizbusysyaithan’.

3.    Awal naskah piagam Madinah sebagai berikut; Artinya; ” Dengan Nama Allah yang Maha pengasih lagi Penyayang, ini adalah naskah dari Muhammad Saw, Nabi yang berada diantara orang-orang mukmin dan muslim,dari Quraisy dan Yasrib ( Muhajirin dan Anshar ), dan orang-orang yang mengikuti mereka, lalu bergabung dengan mereka dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka itu ummat yang utuh ( satu) selain manusia (yang lain)”.
(Lihat Ahmad Husnan, Negara dan Partai dlam Perspektif Islam hal. 112-116 ).

Partai Islam

Realitas obyektif, Pada Era  Demokrasi ini, kran untuk didirikan partai bermunculan, berbagai partai Islam dideklarasikan, disamping partai non Islam yang juga dideklarasikan tokoh-tokoh Islam, karena aktivitasnya selama ini memimpin ormas Islam. Akibatnya ummat yang dipimpin atau yang mengenalnya menjadi bingung, terjadilah pro kontra dan ummat Islampun terpecah belah, ukhuah islamiyah juga terkoyak.

Terlepas dari pro kontra dengan pemakaian istilah Islam, maka banyaknya partai Islam sangat disayangkan, terlebih partai non Islam yang didirikan oleh tokoh-tokoh Islam, yang asas dan tujuannya bukan untuk izzul Islam wal Muslimin. Namun dari realitas yang tidak menggembirakan itu kita memiliki harapan besar agar semuanya menyadari akan pentingnya ukhuah Islamiyah, sehingga terjadinya koalisi yang solid dan kuat, bila perlu permanen.

Perlu belajar dari Piagam Madinah, bahwa Rasulullah Saw, selain mewakili  Seluruh kaum Muslimin dalam komunikasi dan diplomasi, bahkan menghadapi serangan musuh-musuhnya, juga untuk menertibkan peraturan dan perundang-undangan yang mencakup seluruh komponen bangsa yang ada di Madinah, dan berlainan agama dan qabilahnya. Dalam hal ini berstatus sebagai kepala Negara. Sehingga tidak perlu ada pihak-pihak yang dipaksa untuk berIslam.

Syariah Islam dan Konsekuensinya

”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS.al-Jaatsiyah : 18 ).

Syari’ah Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, kemudian dikenal dengan hukum Islam. Sedangkan hukum Islam ini terjadi dari dua arah pertama, dari nushush yang belum melibatkan aqal begitu jauh ini disebut Syari’ah Islam. Kedua, keberadaan hukum itu terkandung dalam nushush dan telah melibatkan pemahaman aqal dengan fonis hukum wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Kemudian dikenal dengan hukum Fiqih. Keduanya termasuk pengertian hukum Islam, karena hukum Islam itu cakupannya sangat luas.

Islam Sebagai Agama Wahyu memiliki ketinggian, dan kesempurnaan ajaran dibandingkan dengan ajaran lain, terlebih dengan ajaran produk manusia. Syari’ah Islam merupakan kunci dasar dalam mengatur tata kehudupan manusia, baik dala peribadatan orang-perorang, maupun dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Demikian pula yang berkaitan dengan berbagai aturan hukum baik didunia maupun kehidupan akhirat.

Bagamana Rasulullah memperjuangkan tegaknya syari’ah Islam dalam arti umum dan melaksanakan syari’ah Islam dalam arti khusus, serta bagaimana seharusnya kita berbuat dalam situasi dan kondisi yang berbeda dengan saat Nabi memprjuangkan Syari’ah islam. Hal ini perlu difahami dengan baik, agar adanya pengertian toleransi beragama, tidak sampai menimbulakan pengertian bahwa syari’ah Islam tidak mungkin atau tidak perlu diperjuangkan melalui lembaga negara, atau setidak-tidaknya ada kesan syari’ah Islam tidak usah diperjuangkan pelaksanaanya secara utuh, pemikiran semacam ini tidak bisa dibenarkan. Faktanya Rasulullah sengaja berjuang untuk menegakkan syari’ah Islam secara sempurna. Jangan karena toleransi sehingga kita tidak  berjuang untuk menegakkan syari’ah baik lewat pribadi, keluarga, masyarakat  maupun lembaga negara.  Tanpa mengurangi nilai toleransi, bahwa sesungguhnya ummat Islam adalah penganut agama yang paling toleran di indonesia khususnya, dan internasional umumnya.

Bentuk Cinta kepada Bangsa dan Negara

”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. An-Nisaa’ : 58 ).

Amanat yang dibebankan kepada seseorang atau dipercayakan kepadanya, sedangkan amanat ini mencakup hak-hak Allah Swt, dengan berbagai macam kewajiban, juga mencakup hak-hak hamba, yang dipercayakan kepadanya. Karenanya seseorang berkewajiban untuk menunaikan sebaik-baiknya. Barang siapa tidak menunaikan didunia, maka dia akan diberikan hukuman pada hari kiamat.

Sebagai seorang Muslim yang mendapatkan amanah, dari Allah, Ummat,  Bangsa dan Negara, khususnya yang menduduki dibarbagai lembaga strategis mempunyai kewajiban untuk mengajak, menyampaikan, dan menegakkan syari’ah Islam. Apa lagi kalau kita sudah memahami bahwa kekuasaan hukum, yang dibuat oleh lembaga yang lebih tinggi, tidak boleh ditentang oleh lembaga yang lebih rendah, maka untuk memperjuangkan berlakunya Syari’ah Islam, harus ditempuh pemikiran sebagai berikut.

Bila keputusan Gubernur tidak boleh bertentangan dengan keputusan Presiden dan keputusan Presiden tidak boleh bertentangan dengan keputusan lembaga tinggi dan tertinggi negara, maka sudah barang tentu sebagai seorang mu’min juga berpikiran bahwa keputusan lembaga tinggi dan tertinggi negaraa juga tidak boleh bertentangan dengan Aturan yang dibuat Allah Swt dan Rasulullah Saw. Seluruh motivasinya adalah untuk  keselamatan dan kesejahteraan msyarakat baik didunia terlebih diakhirat.

Hukum Menegakkan Syariah Islam

”Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.(Qs. Ali-Imran : 85 ).

Nabi Muhammad Saw, telah menegakkan Syari’ah Islam diseluruh aspek kehidupan, terutama sejak berdirinya negara Islam pertama Madinah, pada tahun ke 2 Hijeriah, diman Nabi sebagai kepala Negaranya. Sampai beliau wafat, dilanjutkan oleh Khulafa’ur- Rasyidin, keberhasilan yang begitu cepat  selain karena semangat yang tinggi, juga karena diperlancar adanya kekuasaan   dalam mengatur kehidupan, melalui pemerintahan dalam kehidupan bernegara dan kekhalifahan.

Kita telah memahami bahwa Syari’ah Islam itu dibebankan kepada setiap mukallaf, juga kepada pemimpin dan setiap orang yang memiliki tanggungjawab, baik berupa lembaga negara atau lainnya, perintah untuk  meneggakkan keadilan, amar ma’ruf nahi mungkar, dan menghukum sesuai dengan hukum Allah, bahkan tentang keputusan perang dan damai. Semua itu sulit diselesaikan, tanpa adanya kekuasaan. Dengan kekuasaan semua itu dapat diselesaikan dengan baik menurut ketentuan hukum.

Tegasnya  Syari’ah Islam  yang dimaksud dalam al-Qur’ah dan as-Sunnah itu, dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditangani oleh penguasa. Dengan  demikian ummat Islam hukumnya wajib melaksanakan Syari’ah Islam baik secara perorangan maupun dalam berjama’ah, Rasulullah Saw, dan para shabat-Nya telah melaksanakan dalam kapasitasnya  dan statusnya sebagai kepala negara dan pemerintahan. Wallahu ’Alam.

* Ketua Ketua Departemen Pengkaderan Hidayatullah
sumber: http://hidayatullah.or.id/in/kajian-manhaj/65-negara-partai-dan-syariat-islam.html

No comments:

Post a Comment