MUI: Syiah bukan ajaran agama Islam yang Sesat , juga agama seperti sekte lain seperti sunni
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab mengemukakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Syiah sesat. Syiah adalah pilihan dalam memeluk Islam. Hak asasi orang memeluk Syiah harus dilindungi. Karena itu, perlu hati-hati tentang kemungkinan adanya desain mengadu domba di balik kasus pembakaran pesantren Syiah di Madura, pekan lalu.
Demikian benang merah pernyataan Ketua MUI Umar Shihab, Sekretaris PW Ansor Jawa Timur Imron Rosyadi Hamid, dan Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Andy Irfan J secara terpisah, kemarin.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, dari hasil keterangan yang diperoleh polisi, pembakaran pesantren Syiah di Sampang, Madura, itu dipicu masalah keluarga, yakni konflik kakak-beradik Rois dan Rojul yang berbeda aliran dalam beragama.
Selain itu, menurut Saud, yang dibakar massa bukan pesantren, melainkan tiga rumah dan satu mushola. Perselisihan antara Rois dan Rojul sendiri adalah persoalan lama.
Sementara itu, Umar Shihab menyatakan, MUI tidak pernah melarang ajaran Syiah. Mazhab Suni dan Syiah adalah mazhab besar dalam dunia Islam. Karena itu, MUI menyesalkan peristiwa pembakaran pondok Syiah di Sampang.
"MUI berprinsip bahwa mazhab Syiah tidak sesat. Karena itu, MUI mengimbau umat Islam tidak terpecah belah dan menjaga ukhuwah islamiah serta tidak melakukan tindak kekerasan terhadap golongan berbeda," kata Umar di Jakarta, Minggu.
Dalam kesempatan terpisah, Imron Rosyadi menilai ada upaya mendesain agar terjadi konflik sosial di Sampang. "Kejadian yang sama dengan isu yang sama baru saja terjadi di Bangil," katanya di Surabaya, Minggu.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan tersebut.
Imron mengemukakan, kewaspadaan menyangkut desain konflik penting agar masyarakat tidak mudah terpancing hal-hal serupa. Dalam kaitan ini, katanya, tokoh masyarakat hendaknya mencegah kasus itu agar tidak meluas.
"Kami juga berharap pemerintah mampu memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi semua warga, termasuk penganut Syiah, untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan UUD 1945," kata Imron.
Di lain pihak, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menilai, hak asasi manusia (HAM) jemaah Syiah di Sampang masih belum terlindungi. "Kami masih menerima laporan dari lapangan bahwa sebagian rumah warga Syiah yang masih tinggal di Nangkernang dijarah dan dirampok orang-orang tidak dikenal," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya Andy Irfan J.
Sementara itu, polisi berhasil menangkap seorang pelaku kasus pembakaran pesantren Syiah ini. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Mulyana, setelah melakukan pertemuan dengan MUI Sampang dan jajaran Muspida Kabupaten Sampang di Mapolres Jatim, Sabtu, pelaku yang ditangkap diketahui bernama Musrikan, warga setempat. Sementara dua orang warga yang dinyatakan jadi buron adalah Muhlis dan Saniwan.
Hingga kemarin, dua orang yang diduga pelaku masih dikejar polisi. "Tersangka Musrikan diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pembakaran ini," kata Rahmat.
Mereka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment