EVENT TICKET

Wednesday, December 21, 2011

Bersuci-Air (Berwudhu)

Bersuci-Air (Berwudhu)

Pembagian Jenis Air
Air dari segi hukum terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:Air yang suci dan bisa menyucikan benda lainAir yang suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lainAir yang najis atau mutanajjis, yaitu air yang terkena benda najis
 
Air yang Suci Dan Bisa Menyucikan Benda LainIa terbagi menjadi dua:
 
a) Air Mutlaq:
Air yang suci lagi menyucikan adalah air mutlaq yang permanen dengan sifat asal kejadiannya yang telah dijadikan oleh Allah
Air tersebut masih dikatakan air mutlaq meskipun ia sudah berubah karena lama terbiar, karena tanah, lumut dan tempat menggenang atau tempat mengalirnya mengandung belerang.Hal ini karena air itu sulit untuk dihindari dari hal tersebut.
Dalil yang menunjukkan kesucian air mutlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berarti:
Dari Abu Hurairah r.a.h. katanya, seorang Badwi berdiri lalu terkencing di dalam masjid, kemudian para sahabat pergi mencegahnya. Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda, biarkan dia dan curahkanlah di atas air kencingnya setimba air.Sesungguhnya kamu disuruh untuk mempermudah bukan menyusahkan ".
Perintah Rasulullah s.a.w. agar menjiruskan air ke tempat air kencing tersebut adalah dalil yang menunjukkan bahwa air tersebut memiliki sifat menyucikan.b) Air Musyammas:
yaitu air yang suci lagi menyucikan tetapi makruh menggunakannya.
Air yang suci lagi menyucikan yang lain tetapi makruh digunakan pada tubuh tidak pada pakaian.Air Musyammas berarti air yang panas yang terkena cahaya matahari yaitu pada negeri-negeri yang beriklim panas yang mana ia bisa mendatangkan karat seperti besi, kaleng dan lain-lain yang mana ia memberi mudharat saat terkena kulit atau tubuih badan menyebabkan ia sopak, lepra dan sebagainya.Sebagaimana sabda Rasullah s.a.w. yang berarti: -
"Dari Aisyah sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari maka telah bersabda Rasullah saw kepadanya janganlah engkau melakukannya wahai Aisyah sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak."
(Riwayat Baihaqi)
 
Air yang Suci Tapi Tidak Bisa Menyucikan Benda LainIa terbagi menjadi dua:
 
a) Air Musta'amal:
Yaitu air yang suci pada dirinya tetapi tidak menyucikan yang lain yang mana maksudnya dengan kata air itu bisa diminum tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.
 
Yang dikatakan air Musta'amal pada mengangkatkan hadas adalah cuci pula yang pertama pada mandi atau wudhu 'yang wajib dan sudah bercerai dari anggota.Yang dikatakan air Musta'amal pada menghilangkan najis yaitu jika air itu tidak berubah dan tidak bertambah.Air dari pohon-pohon dan air buah seperti dari pucuk kelapa yang dibuat nira atau akar-akar kayu.
 
Air yang berubah ada dua cara: -
Berubah dengan Taqdiri - Air yang berubah dengan Taqdiri yaitu air yang berubah hanya pada Taqdir saja yang tidak dapat dilihat akan perubahannya.
Berubah dengan hissi - Air yang berubah pada hissi yaitu berubah air itu dengan sesuatu yang dapat dilihat akan perubahannya.
Cara mentaqdirkan hukum air yang bercampur dengan sesuatu yang sama rupanya dengan seperti air mawar yang telah hilang bau, rasa dan warnanya.
 
pada bau harus ditaqdirkan dengan bau kemenyan Arab.pada rasa harus ditaqdirkan dengan rasa delima.pada warna harus ditaqdirkan dengan warna anggur.Jika berubah dengan taqdir ini maka hukumnya air musta'amal dan jika tidak berubah dengan taqdir ini maka hukumnya air mutlak.
 
Air yang bercampur itu ada cara: -Majawir
Bercampur dengan cara Mujawir yaitu air yang berubah karena termasuk di dalamnya dengan sesuatu yang dapat dipisahkan dari air, misalnya sebuah ember yang penuh dengan air termasuk di dalamnya sebuah kayu cendana dan kayu itu bisa dipisahkan dari air tersebut, maka hukum air itu adalah air mutlak.
 
Mukhalit
Bercampur dengan cara Mukhalit yaitu benda yang masuk ke dalam air itu tidak dapat dipisahkan dari air, misalnya sebuah ember yang penuh dengan air maka termasuk ke dalamnya nila maka divonisnya air Musta'amal.
 
b) Air muqayyad:

Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci yang mengubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan bau) menyebabkan ia tidak disebut air mutlaq lagi seperti air yang dicampur dengan madu, sirup dan lain-lain.
 
Air yang Najis Atau Mutanajjis, yaitu Air Yang Terkena Benda Najis
 
Ia terbagi menjadi dua:
Air yang sukatannya kurang dari dua kolah dan terkena benda najis kecuali yang dimaafkan, apakah berubah sifat (warna, rasa dan bau) atau tidak.
Air yang sukatannya lebih dari dua kolah dan berubah sifat (warna, rasa dan bau) apakah perubahan itu sedikit atau banyak.
Ukuran air dua kolah itu adalah sebagai berikut: -
 
Kalau dihitung dengan kaleng minyak tanah, maka air dua kolah itu adalah sebanyak 9 2 / 3 kaleng
Kalau dihitung dengan timbangan, maka berat air dua kolah itu adalah seberat 162.72 kg.
Kalau dihitung dengan ukuran tempat empat persegi, maka air dua kolah itu membutuhkan tempat yang berukuran 60 x 60 cm.

No comments:

Post a Comment