EVENT TICKET

Tuesday, December 13, 2011

Zakat

Zakat
Pengertian Zakat dari Sudut Bahasa
Keberkahan, kesucian, perkembangan dan kebaikan. Sebab dinamakan zakat adalah karena ia dapat mengembangkan harta yang telah dikeluarkan zakatnya dan menjauhkannya dari segala kerusakan sebagaimana Ibnu Taimiah berkata: Diri dan harta orang yang mengeluarkan zakat menjadi suci dan bersih serta hartanya berkembang secara maknawi.
Pengertian Zakat dari Sudut Syarak
Sebagian harta tertentu yang telah diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah disebutkan di dalam al-Quran atau ia juga bisa diartikan dengan penilaian tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada kaum tertentu dan lafal zakat juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari harta orang yang wajib mengeluarkan zakat.Zakat Syar'ie kadang dinamakan sedekah di dalam bahasa al-Quran dan Hadis sebagaimana Firman Allah:
Yang berarti: Ambillah (sebagian) dari harta mereka, itu kamu membersihkan mereka dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu menjadi ketentraman bagi mereka. Dan (ingatlah) Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Surah at-Taubah, ayat: 103).
Sedangkan di dalam Hadis Sahih pula, Rasulullah saw bersabda kepada Mu'adz ketika beliau mengutuskannya ke Yaman:
(Beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) dari harta mereka, sedekah tersebut diambil dari orang yang kaya di kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka).Hadis ini dikeluarkan oleh jamaah ahli hadis.
Hukum Zakat
Zakat merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam dan ia juga merupakan salah satu di antara panji-panji Islam di mana Islam tidak bisa ditegakkan tanpanya. Orang yang enggan membayar zakat bisa diperangi dan orang yang menolak kewajiban zakat adalah dianggap kafir.Zakat telah difardukan pada tahun kedua Hijrah dan ia telah disebut di dalam beberapa potong ayat di dalam Kitab Suci al-Quran di antaranya firman Allah:

Yang berarti: Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah kamu semua (berjamaah) bersama-sama orang-orang yang rukuk.(Surah al-Baqarah, Ayat: 43)dan firman Allah:

Yang berarti: Dan mereka (yang menentukan bagian) pada harta-hartanya, menjadi hak yang telah ditentukan.Untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (dari meminta).(Surah al-Ma'aarij, Ayat: 24, 25).
Hikmat Disyariatkan Zakat dan Posisinya:Di antara hikmat disyariatkan zakat adalah, manajemennya mampu memperbaiki posisi masyarakat dari sudut moral dan material di mana ia dapat menyatukan anggota masyarakat sehingga menjadi seolah-olah sebuah tubuh. Selain dari itu ia juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kedekut dan bakhil. Ia juga merupakan benteng keamanan di dalam sistem ekonomi Islam dan penjamin ke arah stabilitas dan kesinambungannya.
Zakat ini juga merupakan ibadah material dan penyebab untuk mendapatkan rahmat dari Allah sebagaimana firmanNya:
Yang berarti: Dan rahmatKu meliputi segala sesuatu; maka Aku akan menentukannya untuk orang-orang yang bertakwa dan yang membayar zakat.(Surah al-A'raaf, Ayat: 156).
Begitu juga ia merupakan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Allah sebagaimana firmanNya:Dan sesungguhnya Allah akan menolong siapa yang menolong agamaNya (Islam); sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Kuasa. Yaitu mereka (umat Islam) yang jika Kami berikan mereka kekuasaan memerintah di bumi niscaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat.
(Surah al-Hajj, Ayat: 40, 41).
Di samping itu zakat juga merupakan persyaratan persaudaraan di dalam agama Islam sebagaimana firmanNya:
Yang berarti: Jadi, jika mereka bertobat (dari kekafiran) dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara kamu yang seagama.(Surah at-Taubah, ayat: 11).
Zakat juga dianggap sebagai fitur-fitur masyarakat mukmin sebagaimana firman Allah:
Yang berarti: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian menjadi penolong bagi sebagian yang lain; mereka menyuruh berbuat kebaikan dan melarang dari berbuat kejahatan dan mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, serta taat kepada Allah dan RasulNya.Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Surah at-Taubah, ayat: 71).
Zakat juga dipanggil sebagai salah satu sifat orang yang mengimarahkan rumah Allah (masjid) sebagaimana firmanNya:
Yang berarti: Sesungguhnya yang layak memakmurkan (menghidupkan) masjid-masjid Allah itu adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat serta mendirikan salat dan menunaikan zakat dan tidak takut melainkan kepada Allah.(Surah at-Taubah, ayat: 18).
Bahkan zakat ini jugalah yang dianggap sebagai fitur-fitur mukmin yang berhak mewarisi surga firdaus sebagaimana firmanNya:
Yang berarti: Dan mereka yang berusaha membersihkan hartanya (dengan menunaikan zakat harta itu).(Surah al-Mu'minuun, Ayat: 4).
Sedangkan hadits nabi yang menyebutkan tentang posisi zakat pula adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi (mengakui) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah Rasulullah, merekamendirikan shalat dan membayar zakat.
(HR. Imam Bukhari dan Muslim).Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah ra katanya:
Aku berbaiat kepada Rasulullah saw untuk selalu mendirikan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasihat kepada setiap orang umat Islam.
(HR. Imam Bukhari dan Muslim).Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:
Islam dibangun di atas lima hal, yaitu menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji di Baitullah untuk orang yang berkemampuan dan berpuasa pada bulan Ramadan.(HR. Imam Bukhari dan Muslim).
 
Tidak Mau Mengeluarkan Zakat dan ancamannyaSiapa yang mengingkari kewajiban zakat, ini berarti orang tersebut keluar dari agama Islam dan dia harus diminta agar bertobat. Jika dia tetap bersikukuh tidak mau bertobat, dia bisa dibunuh sebagai seorang kafir kecuali orang tersebut baru saja memeluk Islam di mana dia bisa dimaafkan karena kejahilannya tentang hukum-hukum yang terkait dengan ajaran Islam.
Dalam kondisi ini orang tersebut harus diajarkan sehingga dia benar-benar jelas dan dapat mengikutinya dengan baik. Adapun orang yang enggan membayarnya tetapi masih tetap mengakui tentang kewajiban zakat, maka orang yang bersangkutan berdosa karena tindakannya itu tetapi dia tidak sampai keluar dari agama Islam. Oleh yang demikian, pemerintah wajib mengambil zakat hartanya secara paksa sekaligus menjatuhkan hukuman takzir (pengajaran) kepada.
Jika ada suatu kaum masyarakat yang memiliki kekuatan dan enggan membayar zakat tetapi mereka masih tetap mengakui kewajiban zakat, maka pemerintah berhak memerangi mereka sampai mereka membayar zakat masing-masing berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis dari Abu Hurairah ra:
Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar ditunjuk menjadi khalifah menggantikan Rasulullah dan pada waktu itu banyak dikalangan bangsa Arab yang kufur (murtad).Lalu Umar r.a berkata:
Bagaimana kamu ingin memerangi orang-orang yang murtad karena Rasulullah saw bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang murtad sehingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah, jika mereka menyatakan pengakuan tersebut, maka jiwa dan hartanya dilindungi dari aku kecuali saat orang tersebut melakukantindakan yang bisa dijatuhi hukuman dan perhitungan orang tersebut terserah kepada AllahLantas Abu Bakar r.a menjawab:
Demi Allah, aku akan terus memerangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat karena zakat adalah kewajiban terhadap harta. Demi Allah, seandainya mereka tetap enggan membayar walaupun seekor anak kambing betina yang belum sampai umur satu tahun sedangkan mereka pernah membayarnya kepada Rasulullah saw, aku tetap akan memerangi mereka karenanya.Kemudian Umar r.a berkata:
Demi Allah sesungguhnya Allah telah menerangi dada Abu Bakar untuk memerangi mereka dan aku juga yakin bahwa tindakan tersebut adalah benar.
Sedangkan di dalam hadits lain yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
Rasulullah s.a.w bersabda:
Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak dibayar zakatnya kecuali di hari kiamat nanti dia akan disediakan dengan lembaran atau kepingan (besi) yang terbuat dari api neraka kemudian dipanaskan di dalam neraka jahanam berikutnya digosok ke badan, dahi dan punggungnya. Setiap kali lempengan tersebut dingin, ia akan dipanaskan kembali kemudian digosok lagi kepadanya secara berkelanjutan pada satu waktu yang mana waktunya sama seperti 50 ribu tahun sampai selesai diputuskan nasib seluruh manusia. Pada waktu itu setiap orang masing-masing dapat melihat nasibnya (jalannya) apakah dia ditempatkan ke surga atau ke neraka.
(HR. Imam Muslim).
Dalam sebuah hadis lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra, dari Rasulullah saw bersabda: Tidak seorang pun di antara hamba yang tidak membayar zakatnya, kecuali di hari kiamat nanti hartanya akan diperlihatkan kepadanya sebagai seekor ular yang sangat besar dan sangat berbisa lalu membelit lehernya Kemudian Nabi saw membaca kepada kami ayat suci al-Quran yang menegaskan lagi hal tersebut:
Yang berarti: Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah dikaruniakan Allah kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kondisi bakhilnya itu baik untuk mereka. Bahkan dia adalah buruk bagi mereka. Mereka akan dikalongkan (disiksa) dengan apa yang mereka bakhilkan itu pada hari kiamat.(Surah Ali Imran, Ayat: 180).
Hadis Sahih, riwayat Imam Nasaie, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah dan lafadz hadits ini diambil dari riwayat Ibnu Majah.Dalam sebuah hadits yang lain pula diriwayatkan dari Ali ra katanya:
Rasulullah saw mengutuk (melaknat) orang yang memakan riba, pemberi riba, saksi riba, penulis riba, pelukis tato, orang meminta agar dilukis tato, orang yang enggan membayar zakat, pengambil upah cina buta dan suami yang mempekerjakan cina buta.

(Hadis Hasan, riwayat Imam Ahmad dan Nasaie).Ketentuan Zakat
Zakat diwajibkan atas beberapa jenis harta dengan diletakkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan ini dibuat untuk membantu pembayar zakat agar dapat membayar zakat hartanya dengan rela hati sehingga tujuan sebenarnya zakat disyariatkan akan tercapai.
Ketentuan tersebut adalah sebagaimana berikut:Dimiliki dengan sempurna.
Apa yang dimaksud dengan milik sempurna adalah pemilik harta tersebut bebas menggunakan harta yang dimiliki olehnya tanpa intervensi orang lain. Hal ini disyaratkan karena zakat awalnya berarti memiliki dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dan kondisi ini tidak dapat dilaksanakan kecuali harta yang dimiliki itu adalah harta milik yang sempurna. Oleh yang demikian tidak dikenakan zakat terhadap harta yang berada diluar kekuasaan pemilik atau harta yang tuannya tidak dan tidak diketahui di mana tempatnya atau tidak mampu untuk mendeteksi tuannya.

Telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat: Tidak dikenakan zakat terhadap harta yang diluar kekuasaan pemilik, atau cincin mas kawin yang belum dibayar karena wanita tidak dapat menggunakannya, tidak dikenakan zakat terhadap utang yang tidak dapat dibayar, akan tetapi ketika sudah berada di tangan, barulah ia wajib dikeluarkan zakat dengan hitungan pembayaran per tahun saja meskipun utang atau maskawin tersebut telah berada di tangan orang lain atau suami bertahun-tahun lamanya, begitu juga hutang terhadap orang yang tidak mampu membayarnya.
Perkembangan sebenarnya atau sesuai taksiran.Maksudnya adalah harta itu berkembang biak subur secara alami atau taksir. Apa yang dimaksud dengan berkembang subur secara alami seperti harta itu bertambah dengan cara dilahirkan, dikembangkan dan diperniagakan. Apa yang dimaksud dengan taksiran pula adalah harta yang kemungkinan nilainya akan bertambah seperti emas, perak dan uang karena harta seperti ini bisa bertambah nilainya dengan cara diperniagakan, maka harus ia dikeluarkan zakat. Adapun aset tetap atau harta yang dimiliki yang tidak berkembang secara alami atau taksiran maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Cukup nisab.
Nisab adalah penilaian harta yang telah ditentukan oleh syara, di mana sesuatu harta itu tidak dikenakan zakat jika tidak sampai tingkat yang telah ditentukan. Antara Persyaratan wajib zakat atas harta yang diwajibkan zakat adalah sampai nisab.Persyaratan ini berlaku untuk uang tunai, emas, perak, barang bisnis dan hewan. Sebagaimana yang telah disebut di dalam hadits Rasulullah saw yang artinya: Tidak wajib zakat atas emas kecuali apabila sampai 20 dinar (1 Dinar = 4,25 gram, jadi 20 Dinar = 85 gram) saat telah sampai 20 Dinar maka zakatnya adalah setengah Dinar. Begitulah juga perak tidak dikenakan zakat kecuali ketika sampai 200 Dirham (1 Dirham = 2.975 gram, maka 200 Dirham = 595 gram) di mana zakatnya adalah 5 dirham. Nisab emas adalah 20 mithqal = 85 gram emas murni, sedangkan nisab perak pula adalah 200 Dirham = 595 gram perak murni.
Nisab zakat barang bisnis adalah sama nilainya dengan zakat emas yaitu 85 gram emas murni, sedangkan barang-barang zakat lainnya sudah ditetapkan nisabnya. Termasuk barang yang dikenakan zakat adalah barang yang telah cukup nisab atau lebih, adapun yang kurang dari satu nisab maka ia tidak dikenakan zakat. Kesempurnaan nisab pula dilihat pada awal dan akhir haul, di mana kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak akan mempengaruhi nisab.
Digabungkan manfaat atau hasil yang diperoleh dari harta zakat diakhir haul, ini menurut pandapat mazhab Imam Hanafi dan Maliki di mana cara ini adalah lebih mudah untuk dipraktekkan karena itu ia disepakati oleh Jumhur Fukaha.
Efek Percampuran dalam Nisab dan Penilaian yang Wajib DikeluarkanHarta campuran adalah harta yang dimiliki oleh beberapa orang kemudian digabungkan seolah-oleh dimiliki oleh seorang dengan alasan sama dari sudut sifat dan keadaannya.
Seperti satu tempat pemeliharaan, satu tempat minum dan satu kandang termasuk dari sudut jaminan, manajemen, pembiayaan terhadap harta perusahaan.

Awalnya dasar percampuran hanya digunakan terhadap binatang ternak, akan tetapi ada sebagian mazhab yang lain menggunakan metode ini selain dari binatang seperti terhadap tanaman, buah-buahan dan uang.
Bila metode ini dikenakan terhadap harta perusahaan, kita akan menemukan seolah harta itu milik seorang, apakah dari sudut hitungan nisab dan penilaian yang wajib dikeluarkan zakat.Misalnya:
Kita dapati bahwa nisab hewan yang dimiliki oleh tiga orang dan setiap orang memiliki sebanyak 15 ekor kambing, apabila dicampur menjadi 45 ekor, di mana jumlah ini telah melebihi jumlah nisab yang dikenakan zakat sebanyak 40 ekor kambing, maka wajib dikeluarkan zakatnya seekor kambing, akan tetapi jika dihitung ke atas setiap pemilik sudah pastilah nisabnya tidak akan sampai dan tidak bisa dikeluarkan zakat.Lebih dari kebutuhan dasar.
Barang-barang yang dimiliki secara asasi karena membutuhkan kepadanya seperti rumah yang digunakan untuk berteduh, alat-alat yang digunakan, mesin-mesin, kendaraan-kendaraan seperti mobil motor dan alat-alat rumah adalah tidak dikenakan zakat, begitu juga uang yang disimpan untuk membayar utang (akan dijelaskan kemudian) juga tidak diwajibkan zakat, karena orang yang berhutang sangat membutuhkan kepada harta yang berada ditanganya untuk mempertahankan dirinya dari terus berhutang dan dihina. Oleh yang demikian, maka harta yang diperlukan atau dihajati tidak diwajibkan zakat.
 
Cukup haul.
Haul adalah peredaran harta satu nisab dalam 12 bulan Kamariah (bulan Hijrah). Akan tetapi jika ada kesulitan untuk menghitungnya dengan bulan Hijrah karena terikat dengan hitungan tahun Masehi, maka bisa dihitung menurut tahun Masehi dengan penambahan nilai yang wajib dikeluarkan yaitu dari 2.5% ke 2.577 karena jumlah hari tahun Masehi lebih dari tahun Hijri.
Tidak disyaratkan haul ke zakat tanam-tanaman dan buah-buahan, karena firman Allah yang artinya:Keluarkanlah haknya yaitu zakat ketika hari menuai.(Surah al-An'am, Ayat: 141),
Samalah juga terhadap zakat galian dan harta yang ditanam di dalam tanah di mana tidak disyaratkan haul.
 
Mencegah pergandaan di dalam zakat.Bila sesuatu harta telah dikeluarkan zakatnya kemudian harta tersebut berubah bentuk, seperti hasil pertanian yang telah dikeluarkan zakat kemudian hasil pertanian itu dijual dengan harga tertentu, atau kambing yang telah dikeluarkan zakat setelah cukup nisab kemudian dia menjual kambing-kambing tersebut dengan harga tertentu, maka harta yang diperoleh dari penjualan harta yang telah dikeluarkan zakat saat diperoleh di akhir haul tidak perlu dikeluarkan zakat di dalam haulnya agar tidak terjadi pergandaan di dalam pembayaran zakat terhadap satu jenis harta. Sebagaimana pernyataan Rasulullah saw di dalam hadisnya yang artinya:
Tidak ada duplikat dalam berzakat.(HR. Imam Bukhari dan Muslim).Harta umum dan harta waqaf kebajikan:Harta umum tidak wajib dikeluarkan zakat karena harta itu dimiliki oleh orang banyak dan di antara mereka itu ada fakir miskin. Dalam hal ini tidak ada milik khusus bahkan tidak ada lembaga pemerintah yang mengambil zakat dari hartanya sendiri untuk diberikan kepada dirinya sendiri.

 
Demikian pula terhadap harta wakaf yang diwaqafkan untuk penggunaan kepentingan umum seperti untuk para fakir miskin, mesjid-mesjid, anak-anak yatim dan lain-lain pada jalan kebaikan dan kesejahteraan umum. Ini adalah karena pemilik asal harta tersebut telah mewakafkannya untuk kepentingan umum yaitu tidak mengatur milik orang tertentu. Begitu juga harta-harta persatuan, yayasan-yayasan kebajikan sosial tidak dikenakan zakat karena harta-harta tersebut adalah milik sekelompok orang-orang fakir yang hanya disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan disamping harta-harta itu bukan milik seseorang atau orang-orang tertentu.
Jenis-jenis Zakat
Zakat Uang Tunai (Emas, Perak dan Mata Uang):Definisi Uang Tunai:
Apa yang dimaksud dengan uang tunai adalah semua jenis mata uang kertas dan logam, apakah mata uang tersebut digunakan di negeri yang ingin dikeluarkan zakat atau mata uang negeri lain.
Kewajiban Mengeluarkan Zakat Uang Tunai:Kewajiban zakat uang tunai telah ditetapkan di dalam al-Qur'an, hadits dan ijma ulama. Adapun ayat yang menyebut tentang hal tersebut adalah firman Allah Artinya:
"Dan (ingatlah) orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka dengan (mendapat) siksa yang pedih. (Yaitu) pada hari dibakar emas perak (dan harta benda) itu dalamJahanam, lalu diselar dengannya dahi mereka dan rusuk mereka, dan belakang mereka (sambil dikatakan kepada mereka): Inilah apa yang telah kamu simpan untuk dirimu sendiri, oleh itu rasakanlah (azab dari) apa yang kamu simpan itu. "(Surah at-Taubah, ayat: 34-35).
Sedangkan ketetapan yang disebut di dalam hadits pula adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw:Harta yang telah dibayar zakatnya tidak lagi disebut dengan harta penyimpanan (kanzun).
(HR. Hakim dan disahkan oleh Zahabi).Begitu juga sabda Nabi s.a.w:
Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak dibayar zakatnya kecuali di hari kiamat nanti dia akan disediakan dengan lembaran atau kepingan (besi) yang terbuat dari api neraka kemudian dipanaskan di dalam neraka jahanam berikutnya digosok ke badan, dahi dan punggungnya.(HR. Imam Muslim).
Ulama-ulama Islam di setiap masa telah sepakat pada kewajiban zakat uang tunai (emas dan perak) dan hal tersebut juga dikiaskan kepada semua jenis mata uang yang lain karena telah diputuskan bahwa ia juga menggunakan hukum yang sama dengan emas dan perak. Institusi Fekah Islam di Jeddah telah membuat keputusan di dalam no. 9, hal 3 yang berbunyi: (Uang kertas juga dianggap sebagai kekayaan uang yang memiliki nilai (daya beli) sepenuhnya dan ia juga menggunakan hukum syariah sama sebagaimana yang diatur untuk emas dan perak seperti hukum riba, zakat, penjualan salam dan sebagainya).Nisab Zakat Uang Tunai:
Harta kekayaan yang ingin dikeluarkan zakat harus cukup nisab yaitu penilaian minimal yang telah ditetapkan oleh syariat di mana zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta yang kurang dari nilai tersebut tetapi jika harta yang dimiliki telah cukup penilaian tersebut, ia wajib dikeluarkan zakat.Nisab emas dan mata uang emas adalah sebesar 20 misqal yaitu bersamaan dengan 85 gram emas murni. (1 misqal = 4,25 gram).
Sedangkan nisab perak dan mata uang perak pula adalah sebanyak 200 dirham yaitu bersamaan dengan 595 gram perak murni. (1 dirham = 2.975 gram).
Institusi Penelitian Islam (dalam muktamarnya kali kedua) telah menggariskan ketetapan yang berbunyi: (Penaksiran nisab zakat kekayaan mata uang logam (uang koin), mata uang kertas, bank notes (seperti cek, uang pos dan sebagainya) dan komoditi bisnis (barang bisnis) adalah dihitung berdasarkan nilai emas.

 
Setiap harta dari kekayaan tersebut yang telah mencapai tingkat nilai 20 misqal emas, ia harus dikeluarkan zakat karena nilai emas lebih stabil dibandingkan dengan kekayaan yang lain).Untuk mengetahui harga pasar saat untuk 1 misqal emas, ia harus dirujuk ke keputusan yang telah dibuat oleh ahli ini.
Beberapa peneliti ekonomi Islam menggunakan alasan lain di dalam memilih nisab emas sebagai pengukur untuk mentaksirkan nisab zakat uang tunai.
Alasan mereka adalah karena emas merupakan mineral yang bernilai tinggi dan sering dijadikan jaminan (meskipun dalam tingkat yang kecil) untuk uang kertas yang dikeluarkan oleh negara malah berdasarkan nilai emas inilah nilai uang kertas ditaksirkan sehingga emas seolah-olah menjadi mata uang internasional di samping menjadi panduan dasar untuk menilai mata uang dunia dan mata uang tersebut juga disebut kepadanya meskipun harganya kadang mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai perubahan harga pasar.

Menurut pendapat mazhab Hanafi, nilai emas bisa dikombinasikan dengan nilai perak untuk mencukupi nisab perak yang ada (nilai saja bukan benda). Oleh yang demikian nilai emas yang ada harus dihitung begitu juga dengan rasio (penilaian) emas tersebut dibandingkan dengan nisabnya kemudian dihitung pula harga perak yang ada. Bila nilai keduanya cukup nisab, ia harus dikeluarkan zakat karena pengertian "kaya" telah terbukti dengan memiliki nilai sejumlah nisab.

 
Selain itu nilai komoditas bisnis ini bisa dikombinasikan dengan emas dan perak yang ada untuk mencukupi nisab. Nisab kekayaan uang, mata uang kertas dan uang logam lain (koin) dihitung berdasarkan emas yaitu dengan penilaian yang sama dengan nilai 85 gram emas murni - emas yang masih dalam bentuk ketulan emas (999) - sesuai harga di hari cukup nisab yang mewajibkan zakat di negeri tempat ada harta pembayar zakat.Adapun untuk emas yang tidak murni, berat timbangannya harus dikurangi sesuai nilai berat bahan campurannya yang bukan dari jenis emas.
Misalnya di dalam emas 18 karat, berat timbangannya harus dikurangi sebanyak seperempat dan ia juga berupa enam perdua puluh empat (1 / 4 = 6 / 24) dan yang selebihnya harus dikeluarkan zakat.
Sedangkan di dalam emas 21 karat berat timbangannya harus dikurangi sebanyak bagian seperdelapan dan ia berupa tiga perdua puluh empat (3 / 24 = 1 / 8) dan yang selebihnya harus dikeluarkan zakat.Begitu juga dengan cara penghitungan perak yang tidak murni.
 
Ketentuan Diwajibkan mengeluar Zakat Emas, Perak dan Mata Uang:
Zakat uang tunai, emas dan perak hanya diwajibkan ketika memenuhi persyaratan wajib zakat sebagaimana yang telah dijelaskan.Penilaian Zakat Emas, Perak dan Mata Uang Yang Wajib Dikeluarkan:
Penilaian zakat yang wajib dikeluarkan dari emas, perak dan mata uang adalah sebesar 1 / 40 (2.5%).Cara Untuk Menghitung Penilaian Zakat Emas dan Perak Dalam Bentuk Nilai Mata Uang Tunai:
Jika pembayar zakat ingin mengeluarkan zakat emas atau zakat perak yang diwajibkan kepadanya dengan menggunakan uang tunai, nilai yang wajib dibayar adalah nilai yang diambil dari hasil perhitungan zakat yang dilakukan terhadap emas dan perak.Misalnya: 25 gram emas (nilai zakat yang wajib dikeluarkan) dikalikan dengan harga 1 gram emas. Anggaplah harganya adalah sebesar (4 Dinar), setelah itu kita akan menemukan hasilnya yaitu nilai zakat yang wajib dikeluarkan dalam bentuk mata uang.

 
Proses pengiraannya begini: Penilaian zakat = 25 gram emas x 4 dinar (harga 1 gram) = 100 Dinar.Zakat Perhiasan, Kekayaan Emas dan PerakPerhiasan perempuan yang tersedia hanya untuk penggunaan (pemakaian) pribadi saja tidak wajib dikeluarkan zakat selagi ia tidak melebihi nilai pakaian kebiasaan untuk perempuan yang memiliki posisi sosial yang sama dengan.

 
Adapun perhiasan yang lebih dari nilai yang biasa dipakai, ia wajib dikeluarkan zakat karena langkah tersebut sama seperti (termasuk di dalam pengertian) menyimpan dan mengumpulkan harta. Begitu juga seorang wanita wajib mengeluarkan zakat perhiasan yang sudah tidak dipakai lagi karena modelnya yang telah lama atau sebagainya.
Zakat untuk kedua perhiasan tersebut dihitung berdasarkan berat timbangan emas dan perak yang murni dan ia tidak dihitung dengan harga, tidak dihitung dengan harga yang lebih mahal karena desain dan buatannya dan tidak dihitung dengan harga mutiara yang diikat bersama dan aksesori tambahan yang lain selain dari emas dan perak yang menghiasinya.
Kondisi ini berbeda dengan emas dan perak yang masih ada di tangan pedagang karena zakatnya dihitung berdasarkan nilai keseluruhan untuk perusahaannya termasuk perhiasan batu-batu permata yang ada.
Perhiasan Emas dan Perak yang Haram dipakai Wajib Dikeluarkan Zakat
Perhiasan emas yang haram dipakai tetapi dimiliki oleh kaum pria wajib dikeluarkan zakat seperti gelang emas atau jam tangan tetapi jika dia memakai cincin perak, ia tidak wajib dikeluarkan zakat karena perak adalah dihalalkan untuk kaum pria. Begitu juga dengan wanita yang memakai perhiasan kaum lelaki sedangkan perhiasan tersebut diharamkan untuk mereka, ia wajib dikeluarkan zakat.
Kesimpulannya, semua perhiasan emas dan perak meskipun haram dipakai harus dikeluarkan zakat saat telah cukup nisab apakah nisab tersebut cukup dengan sendirinya atau cukup secara menggabungkan dengan harta yang lain. Penjelasan tentang nisab emas dan perak telah dijelaskan sebelum ini.Selain dari itu uang tunai juga harus dikombinasikan dengan emas dan perak untuk menghitung nisab, begitu juga dengan komoditas bisnis harus dikombinasikan dengan barang yang lain.Penilaian zakat perhiasan emas dan perak yang wajib dikeluarkan juga adalah sebesar 2.5% atau 1 / 40.Zakat Bon
Hukum Syarak Dalam Manajemen Jual Beli Dengan Menggunakan Bon
Bon (keterangan pernyataan hutang atau pinjaman) merupakan sebagian dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang mengeluarkannya. Perusahaan atau pihak terkait memberikan manfaat tertentu terhadap obligasi tersebut ketika ia dikeluarkan. Manfaat ini tidak dikaitkan dengan laba atau rugi perusahaan dan perusahaan wajib menjelaskannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Bon tersebut memiliki harga nominal (harga seimbang) yaitu harga asli ketika ia dikeluarkan pada kali pertama dan harga pasar disesuaikan dengan posisi penawaran dan permintaan.Hukum berurusan jual beli dengan menggunakan obligasi adalah haram menurut syariat Islam karena mengandung manfaat riba yang diharamkan, begitu juga karena ia termasuk di dalam kategori jual beli hutang kepada orang lain (orang yang tidak terkait) dan jual beli tersebut adalah tidak dibolehkan.Cara Membayar Zakat Bon
Meskipun urusan jual beli dengan menggunakan obligasi diharamkan karena mengandung manfaat riba yang diharamkan, pemilik obligasi tetap diwajibkan membayar zakat dari nilai asal (nilai nominal obligasi) yang dimilikinya pada setiap tahun secara menggabungkan nilai modal obligasi tersebut dengan hartanya yang lain dalam hitungan nisab dan haul , kemudian membayar sebesar 1 / 40 atau 2.5% dari jumlahkeseluruhan tidak termasuk keuntungan riba yang diproduksi.Manfaat riba yang diharamkan itu harus dibelanjakan ke arah kebaikan dan kepentingan umum selain dari pembangunan masjid, percetakan al-Quran dan sebagainya.
Biaya manfaat riba dengan cara sedemikian adalah untuk menghindari dari harta yang haram, ia juga tidak bisa dihitung sebagai harta yang wajib dikeluarkan zakat, tidak bisa dibelanjakan untuk kepentingan diri sendiri, anak-anak dan keluarga tetapi sebaiknya ia disumbangkan kepada orang-orangyang benar-benar terdesak seperti orang-orang yang ditimpa kelaparan, musibah, bencana alam dan sebagainya.
Zakat Saham
Hukum Syarak Dalam Manajemen Dengan Menggunakan Jual Beli Saham
Saham adalah merupakan bagian dari modal suatu perusahaan yang akan mengalami keuntungan dan kerugian sesuai menurut keuntungan dan kerugian perusahaan tersebut. Pemilik saham adalah merupakan salah seorang mitra di dalam suatu perusahaan atau dengan kata lain dia adalah pemilik sebagian dari harta perusahaan sesuai nilai rasio jumlah saham-sahamnya dibandingkan dengan total saham perusahaan dan pemilik saham berhak menjual sahamnya kapan saja dia inginkan.
Saham memiliki harga nominal yang ditetapkan ketika dikeluarkan pula satu dan ia juga memiliki harga pasar yang ditentukan berdasarkan posisi penawaran dan permintaan di bursa saham tempat di mana saham-saham tersebut beredar.
Peringkat halal atau haramnya sesuatu saham adalah dihukum menurut kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan yang telah diberikan saham. Oleh yang demikian, haram memberi saham kepada sebuah perusahaan dan haram memiliki saham saat dasar utama perusahaan tersebut adalah untuk beroperasi dan menjalankan bisnis sesuatu barang yang diharamkan seperti melaksanakan riba serta membuat dan berbisnis arak atau menerapkan sistem penjualan yang diharamkan seperti sistem penjualan dengan menunjukkan contoh barang dan penjualan gharar (penjualan barang yang tidak pasti harga, barang jualan, waktu dan kemampuan untuk menyerahkannya).
Cara Membayar Zakat Saham
Jika perusahaan yang terkait telah membayar zakat sahamnya sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam bagian zakat perusahaan, pemilik saham tidak lagi wajib mengeluarkan zakat sahamnya untuk menghindari dari terjadi pergandaan di dalam zakat (mengeluar zakat sebanyak dua kali).Adapun apabila perusahaan tersebut tidak mengeluarkan zakatnya, pemilik saham wajib membayar zakatnya dengan cara sebagai berikut:
Bila pemilik saham mengambil saham-sahamnya untuk diperniagakan secara menjualbelikan sahamnya, maka nilai zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 1 / 40 atau 2.5% dari harga pasar yang berlaku pada hari diwajibkan zakat (waktu cukup haul) seperti komoditas bisnis yang lain.Jika pemilik saham mengambil sahamnya hanya untuk mendapatkan manfaat dari keuntungan tahunan saham tersebut, maka cara pembayaran zakatnya adalah sebagai berikut:
Jika dia mampu untuk mengetahui (apakah melalui perusahaan yang mengeluarkan saham atau melalui pihak yang lain) harga yang telah ditentukan untuk setiap saham dari total aset perusahaan yang wajib dikeluarkan zakat, dia wajib membayar zakatnya sebesar 1 / 40 atau 2.5% dari nilai saham tersebut.
Jika dia tidak dapat mengetahuinya, dia harus menggabungkan keuntungan saham tersebut dengan kekayaan yang lain dalam hitungan haul dan nisab kemudian membayar zakatnya sebesar 1 / 40 atau 2.5% dan dengan demikian dia bebas dari segala tanggungannya.Zakat Hutang
Hutang adalah nilai sejumlah uang yang diberi pinjam ke orang lain dan ia wajib dikeluarkan zakat jika kemungkinan besar ia bisa dijelaskan oleh peminjam tersebut. Hutang yang baru dikombinasikan dengan sisa kekayaan uang yang lain dalam hitungan nisabnya. Sedangkan hutang yang harus dibayar kepada orang lain oleh orang yang ingin mengeluarkan zakat, ia tidak dihitung sebagai harta yang harus dikeluarkan zakat sebagaimana berikut:
Hutang bisa menghalangi kewajiban zakat dari orang yang berutang sesuai menurut nilai utang tersebut saat utang berada di dalam tanggungannya sebelum tiba waktu wajib membayar zakat dan bila orang yang ingin mengeluarkan zakat tidak memiliki harta lain untuk membayar utangnya selain dari harta zakat yang melebihi kebutuhan dasarnya, dia bisa menjelaskan utangnya itu dari harta zakat tersebut.Jika orang yang berutang yang ingin mengeluarkan zakat memiliki berbagai jenis harta yang melebihi dari harta zakat, dia harus menggunakan salah satu dari jenis harta tersebut untuk menjelaskan hutangnya kemudian dia mengeluarkan zakat untuk sisa harta zakat yang lain. Kondisi ini adalah lebih menguntungkan kaum yang berhak menerima zakat.
Hutang-hutang jangka panjang (hutang tunggakan) yang terkait dengan tempat tinggal dan utang-utang lain sejenisnya yang membiayai aset tetap adalah tidak diwajibkan zakat dan ia biasanya dijelaskan secara bertahap dalam jangka waktu yang panjang. Hutang seperti ini hanya bisa mengurangi harta zakat sesuai menurut nilai angsuran tahunan yang harus dijelaskan pada tahun tersebut saja dan orang tersebut (orang yang berhutang) hanya wajib mengeluarkan zakat untuk sisa harta yang masih berada di tangannya, jika masih cukup nisab atau lebih dari nisab.
Harta-harta yang wajib dikeluarkan zakat akan dikurangi dengan seluruh utang-utang yang membiayai urusan-urusan bisnis ketika orang yang berhutang tidak memiliki modal yang dimiliki (aset tetap) lebih dari kebutuhan asasinya.
Harta-harta yang wajib dikeluarkan zakat akan dikurangi dengan utang-utang investasi yang membiayai suatu proyek manufaktur (eksploitasi) saat orang yang berhutang tidak memiliki modal yang dimiliki (aset tetap) lebih dari kebutuhan asasinya yang dapat digunakan untuk melunasi utang-utang tersebut. Jika dia memiliki aset tersebut, maka aset itulah yang harus digunakan untuk melunasi utang. Saat dia melunasi utang dengan menggunakan aset tersebut, harta-harta yang wajib dikeluarkan zakat tidak perlu lagi dikurangi dengan utang.Jika aset tersebut tidak cukup untuk melunasi utang, maka harta-harta yang wajib dikeluarkan zakat akan dikurangi dengan nilai utang yang masih tersisa (diambil dari harta zakat untuk menjelaskan saldo hutang tersebut) dan jika utang tersebut adalah utang investasi jangka panjang (hutang tunggakan), maka harta zakat diambil hanya untuk menjelaskan angsuran tahunan yang harus dijelaskan pada tahun tersebut saja.

No comments:

Post a Comment