EVENT TICKET

Tuesday, December 13, 2011

Syahadat

Syahadat
Syahadah (الشهادة), atau ucapan kepercayaan, adalah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad saw sebagai rasulnya. Mengucap dua kalimat syahadat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Bila dinyatakan dengan kuat secara ikhlas, seseorang itu secara resmi dianggap menyatakan diri sebagai penganut baru Islam.
Teks bahasa Arab:
 
لا إله إلا الله محمد رسول الله
Transliterasi:La ilaha illallahu Mu'ammadun rasulullah.Berarti: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad itu adalah utusan-Nya"
Pengucapan syahadat secara jujur, dalam Bahasa Arab, di depan dua orang saksi Muslim, adalah cukup untuk seorang menjadi seorang Islam menurut kebanyakan sekolah-sekolah tradisional.
Biasanya frase أشهد أن 'ašhadu' an = "Saya bersaksi bahwa" ditambahkan di awal kedua Syahadah.
Syarat Sah Syahadah
Untuk seseorang yang bukan Islam mengucapkannya beserta kepercayaan di dalam hati, maka dilindungi diri, harta dan nyawa seperti orang Islam.
Persyaratan untuk sahnya syahadat adalah:
Tertib lafaz syahadat seperti yang disebutkan.Melafazkan kedua kalimat syahadat dengan berurutan (tanpa diselingi perbuatan lain)Mamahami makna keduanya.
Mendustakan hal yang melanggar atau bertentangan dengan maksud syahadat.
Menggunakan kata "asyhadu" (أشهد) pada keduanya.Tidak diragukan atau ragu-ragu akan keduanya.Hak Syahadah
Setelah seseorang mengucapkan syahadat maka wajib untuk beliau menunaikan hak kalimat. Hak kalimat adalah untuk disebarkan kepada mereka yang tidak mengucapkan kalimat (orang bukan Islam) dengan menjelaskan kepada mereka maksud kalimat yaitu Tiada Tuhan selain Allah, Tidak ada yang Berkuasa selain Allah, ada yang beri manfaat dan bahaya selain Allah dan Muhammad (saw) itu utusan Allah sehingga mereka yakin dan tanpa paksaan mereka mengucap syahadat. Inilah dakwah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad (saw) dan para sahabat sebelum datang perintah shalat

No comments:

Post a Comment