EVENT TICKET

Wednesday, December 21, 2011

Korban

Korban
Korban
Dari segi bahasa, korban berarti sesuatu yang dikorbankan karena Allah subhanahu wata'ala. Dari sudut syara ', korban berarti menyembelih binatang tertentu pada waktu-waktu yang tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata'ala.
Pensyari'atan Dan Hikmahnya
Korban telah disyari'atkan pada tahun kedua hijrah sama seperti ibadah zakat dan shalat Hari Raya.Firman Allah subhanahu wata'ala:
Maksudnya:
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan sembelihlah kurban (sebagai tanda syukur)"(Surah Al-Kautsar 108:2)
Hikmah disyari'atkan korban adalah sebagai tanda bersyukur kepada Allah subhanahu wata'ala pada segala nikmat yang berbagai dan juga pada kekalnya manusia dari tahun ke tahun.
Ia juga bertujuan menjadi kifarah bagi pelakunya, apakah karena kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan atau dengan sebab kecuaiannya dalam menunaikan kewajiban di samping memberikan kelegaan kepada keluarga orang yang berkorban dan juga mereka yang lain.
Korban tidak memadai dengan mengulurkan nilai harganya, berbeda dengan ibadah zakat fitrah yang berarti memenuhi kebutuhan kaum fakir, Imam Ahmad dikatakan menyebut praktek menyembelih korban adalah lebih afdhal dari bersedekah dengan nilai harganya.
 
Hukum Melakukan Korban
Hukum melakukan korban adalah sunnah mu'akkadah bagi siapa yang mampu melakukannya.
 
Sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam yang artinya:

 
"Aku diperintahkan agar menyembelih qurban dan ia sunat untuk kamu"(Riwayat Tirmidzi)
 
Pembagian Ibadah Korban
Ada dua jenis Korban yaitu korban wajib dan korban sunat.Korban Wajib
Korban Nazar.
Misalnya ketika seseorang menyebut, "Karena Allah wajib ke atasku berkurban seekor kambing atau seekor unta ini" atau dengan menyebut, "Aku jadikan kambing ini sebagai korban"
Sama saja hukumnya dalam hal apakah yang menyebutnya itu seorang yang kaya atau seorang fakir. Binatang yang dibelikan untuk tujuan korban oleh seorang fakir. Bila seorang fakir membeli seekor kambing dengan niat untuk dikorbankan, maka ia menjadi wajib. Ini karena membeli dengan tujuan berkorban oleh seseorang yang tidak wajib melakukannya dihitung wajib karena perbuatan ini dianggap satu nazar.
 
Korban Sunat
Korban sunat adalah korban yang dilakukan oleh seseorang yang berkemampuan melakukannya apakah miskin atau yang bepergian, yang tidak berniat nazar atau membeli dengan tujuan korban.
Ketentuan Korban
 
Persyaratan korban dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu:Persyaratan Wajib / Sunat Korban.Syarat Sah Korban.Persyaratan Mereka Yang Dituntut Berkorban.
 
Persyaratan Wajib / Sunat Korban
Untuk dijadikan ibadah korban wajib atau sunnah adalah disyaratkan dia mampu melaksanakannya.Orang yang dianggap mampu adalah mereka yang memiliki harga untuk binatang korban yang lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan mereka yang di bawah tanggungannya untuk hari raya dan hari-hari tasyrik karena inilah waktu untuk melakukan korban tersebut.Kedudukannya sama seperti dalam masalah zakat fitrah, mereka mensyaratkan ia harus merupakan yang lebih dari kebutuhan seseorang juga kebutuhan mereka yang di bawah tanggungannya pada hari raya puasa dan juga malamnya saja.
 
Syarat Sah Korban
Harus binatang yang diqurbankan itu tidak memiliki cacat yang menyebabkan kekurangan kuantitas dagingnya atau menyebabkan kemudharatan terhadap kesehatan. Misalnya cacat yang parah pada salah satu matanya, penyakit yang parah, timpang atau kurus yang ekstrim.
Harus korban itu dalam waktu yang tertentu yaitu setelah shalat Hari Raya Haji pada 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari pada akhir Hari Tasyriq yaitu pada 13 Dzulhijjah.
Harus disembelih oleh orang Islam.Orang yang berbagi mengorbankan unta atau sapi tidak lebih dari tujuh orang di mana masing-masing menyumbang 1 / 7 bagian.
 
Persyaratan Mereka Yang Dituntut Berkorban
Islam.Merdeka.Aqil Baligh.Bermukim atau Musafir.Berkemampuan.

 
Waktu Pelaksanaan Ibadah Korban
Waktu untuk menyembelih korban dimulai setelah selesai shalat Hari Raya dan bacaan khutbahnya yaitu setelah naik matahari sekedar segalah. Waktunya berkelanjutan siang dan malam sehingga Hari Tasyrik yang akhir yaitu sebelum terbenam matahari pada hari tersebut. Ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayat oleh Al-Barra 'bin' Azib:
"Hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah shalat, kemudian kita balik dan melakukan penyembelihan korban.Siapa yang melakukan demikian maka dia telah menepati sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum itu, maka ia merupakan daging yang tersedia untuk anggota keluarganya. Ia tidak dihitung sebagai ibadah khusus (korban) ini sedikit pun. "
 
Binatang Korban
Pembicaraan tentang binatang korban ini meliputi empat hal:Jenis binatang yang diqurban.Umur binatang korban.Penilaian binatang yang disembelih.Sifat-sifat binatang korban.
 
Jenis Binatang Yang dikorbanPara ulama 'sependapat bahwa ibadah korban tidak sah kecuali dengan menggunakan binatang an'am, yaitu binatang jinak yang berkaki empat seperti unta, sapi dan kerbau, domba dan semua yang termasuk dalam jenisnya, apakah jantan atau betina. Oleh itu, tidak sah berkurban dengan menggunakan binatang yang lain dari binatang an'am ini seperti kerbau liar dan kijang.Firman Allah subhanahu wata'ala:

Maksudnya:Kami syari'atkan ibadah menyembelih korban (atau lain-lainnya) agar mereka menyebut nama Allah sebagai bersyukur akan pengurniaanNya kepada mereka: binatang ternak yang disembelih itu. "(Surah Al-Hajj 22:34)
Tidak ada dalil baik yang dinaqalkan dari Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam atau sahabat yang menunjukkan mereka berkorban dengan binatang selain binatang-binatang ternak (an'am) ini. Oleh karena korban merupakan satu ibadah yang terkait dengan binatang, maka ia hanya ditentukan pada binatang an'am saja sama seperti ibadah zakat.
Adapun binatang yang lebih afdhal dikorban adalah unta diikuti dengan sapi kemudian domba atau kibasy kemudian kambing.Ini karena kuantitas dagingnya yang lebih banyak untuk maksud distribusi yang lebih luas untuk fakir miskin.
Nabi shallallahu 'alayhi wasallam juga telah bersabda:
 
"Siapa yang mandi pada hari Jumat dengan mandi junub, kemudian dia pergi (ke Jumat) maka dia seolah-olah telah berkorban seekor unta. Siapa yang pergi pada saat kedua maka dia terlihat berkorban dengan seekor sapi. Siapa yang pergi pada saat ketiga maka dia seolah-olah berkorban dengan seekor kibasy yang bertanduk. "Umur Hewan Korban
Umur binatang yang akan dikorbankan berbeda menurut jenis binatang yaitu:
Unta disyaratkan telah berumur lima tahun dan masuk ke umur enam tahun.
Kambing dan sapi disyaratkan telah berumur dua tahun dan masuk ke umur tiga tahun.
Kibasy disyaratkan telah memasuki umur dua tahun.Untuk anak unta, sapi, kambing dan kibasy yang telah berumur dua tahun lebih (yang telah bersalin gigi) harus dijadikan korban.
Penilaian Binatang Yang Disembelih
Para fuqaha 'sepakat mengatakan bahwa seekor kambing atau kibasy hanya cukup sebagai korban untuk seorang saja. Seekor unta atau sapi pula cukup untuk menjadi korban untuk tujuh orang.Ini berdasarkan hadits Jabir:"Kami berkorban bersama Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam saat di Hudaybiyah dengan seekor unta atau seekor sapi untuk tujuh orang."
Dalam riwayat Muslim pula menyebut:
"Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam dan kami berniat Haji. Maka Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam telah memerintahkan kami agar berbagi mengorbankan seekor unta atau seekor sapi. Setiap tujuh orang berbagi seekor unta. "
Sifat-sifat Binatang Korban
Sifat-sifat binatang korban apakah betina atau jantan yang digariskan oleh syara 'adalah seperti berikut:Terang penglihatan yaitu tidak buta.Tidak cacat seperti kudung kaki, putus ekornya, terpotong hidungnya atau sebagainya.
Gemuk, tidak harus pada binatang yang terlalu kurus.Fitur-fitur yang afdhal ada pada binatang korban itu:Gemuk pada seluruh anggotanya.Bertanduk.Putih warna bulunya (pada kibasy).
Jantan.Sifat yang makruh pada binatang korban:Rabit telinganya.
Terpotong sedikit bagian belakang atau depan telinganya.Tidak memiliki tanduk sejak awalnya.Patah tanduk sebelah atau keduanya atau pecah bagian tanduknya.
Tanggal sebagian giginya karena tua atau jatuh.Kabur penglihatannya.
Hal Sunat Ketika BerkorbanSunat menambat hewan yang akan diqurbankan itu beberapa hari sebelum disembelih.Digantung tanda pada binatang yang akan dikorbankan.Dibawa dengan baik dan ihsan ketika ke tempat penyembelihan.
Disunatkan juga orang yang berkorban menyembelihnya.Sunat dihadapkan ke arah qiblat ketika menyembelih korban.Sunat memilih binatang yang paling gemuk, terelok dan terbesar untuk dijadikan korban.
Sunat digunakan alat yang paling tajam dan terbuat dari besi.
Setelah selesai disembelih maka sunat ditunggu hingga binatang yang disembelih itu dingin dan semua anggota tidak bergerak lagi.
Sunat untuk mereka yang mau melakukan korban tidak bercukur dan tidak memotong kukunya setelah tiba bulan Dzulhijjah sampai selesai berkorban.
Binatang korban sunat dibaringkan di atas rusuk kiri sebelum dilakukan penyembelihan.
Sunat ketika sembelihan korban dilakukan adalah seperti berikut:
Membaca basmalah.
Bersalawat ke atas Nabi Muhammad.Binatang diarahkan ke arah qiblat.Bertakbir sebelum atau setelah membaca basmalah.Berdoa.
 
Orang yang berkorban harus membaca doa seperti berikut:
"Ya Allah, ini adalah nikmat yang datang dariMu dan dengannya aku mohon untuk dapat mendampingimu."
Sunat wakil yang melakukan sembelihan menyebutkan orang yang mewakilkannya seperti:
"Dengan nama Allah dan Engkau Yang Maha Besar, ini darimu dan untukMu.Terimalah Ya Allah dari si pulan, si pulan ....."
 
Hal Makruh Ketika Berkorban
Berlaku kasar kepada binatang yang akan dikorbankan seperti menyeret atau memukul saat membawa ke tempat sembelihan atau sejenisnya.
Memerah susu atau menggunting bulu atau mengambil manfaat dari binatang yang akan dijadikan korban.Tidak menghadapkan ke arah qiblat saat sembelihan dilakukan
Bercukur atau memotong kuku setelah tiba bulan Dzulhijjah sampai penyembelihan korban selesai dilakukan.Binatang yang telah dibeli untuk tujuan korban adalah makruh dijual karena ia telah ditentukan untuk korban.Hukum Daging Korban
Korban yang wajib yaitu yang dinadzarkan atau yang ditentukan apakah dengan menyebut, "Ini adalah korban", maka orang yang berkorban tidak bisa memakannya. Dia wajib menyedekahkan semuanya sekali.
Anak ke binatang korban yang ditentukan juga, harus disembelih seperti ibunya, tetapi bedanya ia bisa dimakan semuanya oleh tuan yang mengorbankannya karena disamakan dengan hukum susu, karena tuannya harus meminum susu binatang korban yang selebih dari anaknya meskipun perbuatan itu makruh.
Untuk korban sunat, maka tuannya sunat memakannya, yaitu yang kemashlahatannya dia harus memakannya beberapa suap sebagai mengambil berkat.Ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wata'ala:
Maksudnya:
Dengan yang demikian makanlah kamu dari (daging) binatang-binatang kurban itu dan berilah makan kepada orang yang susah, yang fakir miskin.(Surah Al-Hajj, 22:28)
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi pula ada menyebut bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam telah memakan sebagian dari hati binatang korbannya. Hukum memakan daging korban pula tidak wajib, ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala
Maksudnya:
Dan Kami jadikan unta (yang dihadiahkan kepada fakir miskin Makkah itu) sebagian dari syi'ar agama Allah untuk kamu, di menyembelih unta yang tersebut ada kebaikan untuk kamu.
(Surah Al-Hajj, 22:36)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa ia dijadikan untuk kita.Setiap hal yang dijadikan untuk manusia, maka dia diberi pilihan apakah mau memakannya atau tidak.Orang yang berkorban juga bisa menjamu kepada kalangan yang kaya, tetapi tidak bisa diberi milik mereka. Yang bisa cuma dikirim ke mereka sebagai hadiah yang mana mereka tidak akan menjualnya atau sebagainya.Menurut pendapat dalam qawl jadid, orang yang berkorban bisa memakan sebagian dari qurbannya. Menurut qawl qadim pula harus memakan sebanyak separuh, Sisanya harus disedekahkan.
Sebagian ulama 'berpendapat daging korban dibagi menjadi tiga bagian yaitu 1 / 3 daging disedekahkan dalam kondisi mentah, 1 / 3 daging dimasak dan dibuat jamuan dan 1 / 3 daging dimakan oleh orang yang berkorban.
Pendapat yang asahpula, adalah wajib bersedekah dengan sebagian dari daging korban meskipun sedikit kepada orang Islam yang fakir meskipun seorang.
Namun, yang lebih afdhal harus disedekahkan semuanya kecuali memakannya beberapa suap untuk mengambil keberkahan seperti yang telah dijelaskan.
Untuk korban sunat pula, orang yang berkurban bisa apakah bersedekah dengan kulit binatang tersebut atau menggunakan sendiri, seperti mana dia harus mengambil manfaat dari binatang itu saat hidupnya. Tetapi bersedekah adalah lebih afdhal. Untuk korban yang wajib pula, kulit binatang itu wajib disedekahkan.
Korban juga tidak harus dibawa keluar dari negeri asalnya sebagaimana yang diatur dalam masalah membawa keluar zakat.

No comments:

Post a Comment