EVENT TICKET

Thursday, December 8, 2011

Pernikahan Dan Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengannya

Munakahat

Pernikahan Dan Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengannya1) Pengertian Pernikahan


 
Maksud pernikahan adalah akad yang menghalalkan di antara pria dengan wanita hidup bersama dan mengatur segala pihak dari mereka hak-hak dan tanggungjawab.Dalam kata lain, suatu akad yang menghalalkan persetubuhan dengansebab kata yang mengandung lafaz nikah, pernikahan dan sebagainya.
 
Di dalam Al-Quran cukup banyak ayat-ayat yang menyebut tentang hukum pernikahan dianjurkan langsung atau tidak langsung kepada manusia sesuai dengan tuntutan fitrah alami.
 
Berikut dinyatakan beberapa ayat Al-Quran Al-Karim tentang pernikahan dan tujuan-tujuan disyariatkannya
 
Allah berfirman dalam surat An-Nisaa 'ayat 3, artinya:
 
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (bilah menikah) anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat.Tetapi, jika kamu takut tidak dapatberlaku adil, maka seorang sajalah, atau budak yang kamu miliki.Yang demikian itulah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku sewenang-wenang. "
 
Dari ayat tersebut di atas, dapat diambil penjelasan bahwa seorang pria disuruh oleh Allah Taala untuk menikah jika berkemampuan, sehingga ke empat orang istri dengan cara berlaku adil terhadap mereka seperti yang ditentukan oleh syarak.Sebaliknya jika khawatir tidak dapat berlaku adil maka Menikahlah dengan seorang saja .
 
Allah berfirman, artinya:"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu, yang telah menjadikan kamu dari satu diri, dan darinya dijadikan dan dari keduanya Dia memperkembang biakkan pria dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang kamu telah bertanya pada namaNya yang peliharalah keluargamu.Sesungguhnya Allah Pengawas pada kamu. "
 
Di antara hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang pernikahan adalah sebagaimana berikut - artinya:
 
"Hadits dari Abdullah bin Mas'ud berkata, Rasulullah SAW bersabda kepada kamu: Wahai kelompok anak-anak muda!Barangsiapa di antara kamu yang mampu menikah harus menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu menutup pandangan dan memelihara kemaluan. Tetapi barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa sebab yang demikian itu akan menahan nafsunya. "
Dijelaskan dalan hadis di atas bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya yang memiliki kemampuan dan kemampuan untuk menikah, karena pernikahan merupakan tuntutan syariat dan sunnah Nabi SAW. Antara manfaat yang signifikan di sini adalah seseorang itu dapat menjauhkan diri dari hal negatif atau perbuatan keji yang dilarang oleh Allah Taala seperti berbuat zina dan sebagainya. Jika seseorang itu tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa itu dapat mengekang nafsu syahwat.
 
Karena kelengkapan ajaran Islam dalam menjamin kesejahteraan rumahtangga, keturunan dan keamanan umat, maka syariat Islam telah mengadakan beberapa peraturan hukum pernikahan agar manusia tidak akan tergelincir ke dalam kerusakan dan kehancuran karena sudah menjadi fardhu ain terhadap orang Islam dan mengaku dirinya Islam wajib mempelajari hukum-hukum Allah termasuk hukum nikah cerai dan rujuk.
 
Pernikahan harus didasarkan pada beberapa factor penting untuk menjamin kebahagiaan antaranya adalah:
Pernikahan didirikan dengan rasa taqwa kepada Allah. Tanpa taqwa, dikhawatirkan pernikahan itu tidak akan mencapai ke tujuan, apalagi menikah itu juga merupakan ibadah dan sunnah.
Pernikahan harus juga didasarkan pada rasa Al Mawaddah dan Ar Rahman. Tanpa dua hal ini pernikahan akan hancur dan tinggallah cita-cita saja.Sebuah rumahtangga juga harus didasarkan pada dasar hidup bersama secara yang baik dan diridhai Allah SWT. Maka itulah yang biasa disebut Al Mu'assarah Bi Al Maaruf.Pernikahan ini berbasis pada amanah dan tanggung jawab bukan kehendak nafsu semata. Suatu amanah harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya, sementara tanggung jawab dilaksanakan dengan jujur ​​dan ikhlas hati.
 
2) Hikmah PernikahanSetiap ciptaan Allah SWT memiliki manfaat dan hikmahnya yang tersendiri.Faedah dan hikmah tersebut dapat dilihat dan dipikir oleh akal manusia, hanya Allah Taala saja yang mengetahuinya.Begitulah juga dengan pernikahan, memiliki manfaat dan seterusnya ke masyarakat Islam.
 
Di antara manfaat dan hikmahnya adalah: -Supaya manusia itu hidup berpasangan menjadi suami istri yang sah untuk mengatur dan membangun rumahtangga dengan janji-janji setia (akad nikah) sehidup semati.Supaya hubungan pria dan wanita akan lebih berarti lagi di sisi Allah dengan ikatan dan hubungan yang kokoh di mana tidak mudah putus atau diputuskan.
Membangun masyarakat dari dasar-dasar rumah tangga yang damai dan berdisiplin.
Supaya umat manusia berkembang biak untuk meramaikan dan memakmurkan bumi Allah yang luas ini.
Supaya dapat melahirkan keturunan bangsa manusia yang diakui sah dan tetap pula dalam masyarakat dan negara.Supaya dapat berkonsentrasi perasaan mahabbah, kasih sayang, tanggung jawab seorang suami kepada istri, seorang bapak ke anaknya, seorang kakek cucunya dan seterusnya dari sebuah masyarakat kepada negara.
Pernikahan membuka pintu rezeki dan nikmat hidup.Pernikahan memelihara agama, kesopanan, kehormatan dan kesehatan.
Menyempurnakan naluri manusia untuk mendapatkan kepuasan nafsu dan keinginan syahwat dan menjauhkan diri dari gangguan godaan maksiat dan kezalinan yang sangat dilarang oleh agama.
Pendek kata pernikahan adalah peraturan dari Allah Taala yang diturunkan untuk kebaikan seluruh masyarakat manusia untuk mencapai kebahagiaan umat dengan baik dan sempurna. Jika kondisi rumahtangga itu kucar kacir dan tidak kokoh, maka kondisi umat itu juga lemah dan sengsara akhirnya.
 
3) Hukum-Hukum Perkawinan
 
Hukum asal suatu pernikahan adalah harus saja tetapi dalam pada itu mungkin bisa berubah menjadi wajib, sunat, haram dan makruh di mana sesuai dengan kondisi seseorang yang akan menempuh pernikahan.Uraiannya adalah seperti berikut: -
 
Pernikahan yang wajib.Orang yang diwajibkan menikah adalah orang yang sanggup untuk menikah, sedang ia khawatir terhadap dirinya akan melakukan perbuatan zina.
Pernikahan yang sunat
Orang yang disunatkan menikah adalah orang yang memiliki kesanggupan untuk menikah dan sanggup memelihara diri dari kemungkinan melakukan perbuatan yang terlarang.Pernikahan yang haram
Orang yang diharamkan menikah adalah orang yang memiliki kesanggupan untuk menikah tetapi kalau ia menikah diduga akan menimbulkan kemudharatan terhadap pihak yang lain seperti orang gila, orang yang suka membunuh atau memiliki sifat-sifat yang dapat membahayakan pihak yang lain dan sebagainya.
Pernikahan yang makruh
Orang yang makruh hukumnya menikah adalah orang yang tidak memiliki kesanggupan untuk menikah (dibolehkan melakukan pernikahan) tetapi dikhawatirkan tidak dapat mencapai tujuan perkahwinan.Oleh itu dianjurkan sebaliknya ia tidak melakukan pernikahan.
 
Demikian uraian hukum-hukum pernikahan yang bisa dijadikan panduan dan juga pengajaran yang baik kepada siapa yang ingin menikah.Rukun NikahCalon istri. (Perempuan)Calon suami. (Pria)Wali.Dua orang saksi.Akad ijab dan qabul.
 
Ketentuan Calon Istri
Bukan mahram dengan bakal suami.Bakal isteri itu tentu orangnya, tidak sah pernikahan kalau seorang bapak berkata: "Saya nikahkan awak dengan salah seorang dari anak-anak perempuan saya". Pendeknya harus ditentukan yang mana satu dari anak-anaknya itu.
Bukan istri orang dan bukan pula masih dalam iddah.Benar-benar yang ia seorang perempuan - bukan khunsa.Dengan rela hatinya bukan dipaksa-paksa kecuali bakal isteri itu masih gadis maka bapak atau kakek (bapak ke tua) bisa memaksanya menikah.
 
Ketentuan Caalon Suami
Bukan mahram dengan bakal istri.Dengan pilihan hatinya sendiri, tidak sah menikah dengan cara paksa.
Pria yang tertentu, tidak sah pernikahan kalau wali berkata kepada dua orang pria: "Saya nikahkan anak perempuan saya Aminah dengan salah seorang dari kamu berdua."Bakal suami harus tahu yang bakal isteri itu sah menikah dengannya.
Bakal suami itu bukan sedang dalam ilham.Bakal suami tidak dalam kondisi beristri empat.Ketentuan Wali
Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi.Firman Allah:
Artinya: Wahai orang yang beriman janganlah kamu ambil orang Yahudi dan orang Nasrani untuk menjadi wali.(Surah Al-Maidah: Ayat 51)

BalighBerakalMerdekaPria, wanita tidak bisa menjadi wali.Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Tidak harus perempuan mengkahwinkan perempuan dan tidak perempuan mengkahwinkan dirinya sendiri, dan kami berkata: perempuan yang mengkahwinkan dirinya sendiri adalah pezina.
(Riwayat Al-Dar Al-Qatni)
Adil - tidak pasiq, sabda Rasulullah SAW:Artinya: Tidak sah pernikahan itu melainkan dengan wali yang adil.
 
Tidak dalam ihram, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:Artinya: Orang yang sedang berihram tidak bisa menikah dan tidak bisa mengkahwinkan orang lain.(Riwayat Muslim)
Tidak cacat akal atau pikirannya apakah karena terlalu tua atau lainnya.Tidak dari orang yang ditahan kekuasaannya dari hartanya karena bodoh atau terlalu boros.
 
4) Persyaratan-Ijab Dan Qabul
 
a.Syarat-Persyaratan ijab:Harus dengan kata nikah atau tazwij yang terang dan tepat.
Lafaz ijab itu tidak mengandung kata yang menunjukkan pernikahan itu terbatas waktnya.
Dari wali sepertii katanya: "Saya nikahkan awak dengan anak saya Fatimah dengan maskawin lima ratus rupiah tunai / bertangguh", atau pun dari wakil wali seperti katanya: Saya nikahkan dikau dengan Fatimah binti Yusof yang telah berwakil wali ayahnya kepada saya dengan mas kawin total lima ratus rupiah tanai / bertangguh ".
Tidak dengan lafadz ta'liq seperti kata wali: "Saya nikahkan dikau dengan anak saya Fatimah jika anak saya itu diceraikan dan selesai iddahnya".
 
b.Syarat-Persyaratan Qabul:
Tidak berselang lama atau tidak diselingi dengan kata-kata lain di antara ijab dan qabul. Artinya di antara ijab dan qabul tidak diselingi oleh sesuatu apakah kata-kata yang lain dari ijab dan qabul atau diam yang lama, bukan diam untuk bernafas.
Diterima oleh calon suami seperti katanya: "Saya terima nikahnya dengan mas kawin sebesar yang tersebut tunai / bertangguh". Atau wakilnya seperti katanya: "Saya terima nikahnya untuk Osman, (kalau calon suami itu bernama Osman) dengan maskawin yang tersebut".
Lafaz qabul itu tidak berta'liq.
Lafaz qabul itu tidak mengandung kata yang menunjukkan nikah itu terbatas waktunya.
Harus disebut nama bakal itu atau ganti namanya, seperti kata calon suami: "Saya terimalah nikah Fatimah atau nikahnya".
Lafaz qabul itu sesuai dengan lafal ijab.Harus lafaz qabul itu lafadz yang terang bukan sindiran.
 
5) Ketentuan SaksiKedua saksi pernikahan itu harus beragama Islam.PriaBerakalBalighMerdekaAdil (tidak fasik).Melihat, tidak sah menjadi saksi orang yang buta.Mendengar, tidak sah menjadi saksi orang yang pekak.Kuat memori, maksudnya ingat apa yang didengar dan yang dilihat.
Faham dengan bahasa yang digunakan dalam ijab dan qabul.Bukan yang tertentu menjadi wali seperti ayah atau saudara pria yang tunggal (tidak ada saudara pria yang lain), artinya: tidak sah pernikahan jika bapak atau saudara yang tunggal itu mewakilkan kepada orang lain untuk mengakadkan pernikahan itu sedangkan mereka menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.
 
6) Susunan WaliBapaDatuk sebelah bapak sampai ke atasSaudara seibu sebapaSaudara sebapa
Anak saudara pria seibu sebapa sampai ke bawah.Anak saudara pria sebapa sampai ke bawahPaman seibu sebapa sampai ke atas.Paman sebapa sampai ke atas.Anak paman seibu sebapa (sepupu) sampai ke bawah.Anak paman sebapa (sepupu) sampai ke bawah.Kemudian hakim (Sultan) termasuk orang-orang yang ditunjuk oleh Sultan seperti Kadhi atau wakil Kadhi.Di dalam susunan wali tersebut, wali yang paling dekat kepada perempuan digelar dengan wali aqrabdan yang terjauh digelar dengan wali ab'adh.

 
Untuk menjadi wali pernikahan itu harus didahulukan yang lebih AQRAB kemudian kalau tidak ada yang lebih AQRAB barulah yang setelah dan begitulah seterusnya.
 
7) Wali Hakim
Hakim memiliki kekuasaan untuk menjadi wali dalam satu-satu pernikahan di masa yang tertentu seperti berikut:Ketika tidak ada wali yang tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu aalihi Wassallam:Artinya:Sultan menjadi wali bagi mereka yang tidak ada wali.Wali enggann mengahwinkannya meskipun wali mujbir (ayah atau kakek) jika keengganan itu kurang dari tiga kali, tetapi jika penolakan itu lebih dari tiga kali maka wali yang lebih jauh darinya berhak menjadi wali sebagaimana dalam urutan wali.

Misalnya wali yang enggan menikahkan yaitu: perempuan yang baligh, berakal memohon kepada wali agar mengawinkan dengan seorang pria yang sama dengan sedangkan wali ayah atau kakek menginginkan seorang yang lain yang sederajat juga.Bentuk yang demikian tidaklah dianggap wali itu enggan atau ingkar, karena wali itu lebih matang dari perempuan itu dari segi perhatian dan pandangan untuk kepentingan atau kebahagiaan perempuan tersebut.Wali berada di tempat yang jauh sekedar perjalanan yang mengharuskan qasar shalat yaitu sekitar enam puluh mil dan tidak ada pula wali yang sedarjat dengan wali yang jauh itu di tempat perempuan yang akan dinikahkan itu.Wali sedang di dalam ihram dan tidak ada wali yang lain yang sedarjat yang tidak di dalam ihram.
Wali itu sendiri menikah dengan sempurna itu, seperti anak paman yang saat seharusnya ia menjadi wali, tetapi oleh karena ia inginkan perempuan itu untuk menjadi istrinya dan tidak ada wali yang lain yan sedarjat dengannya maka ketika itu hakimlah yang menjadi wali.
Hakim menjadi wali untuk menikahkan perempuan yang sudah baligh tetapi gila, jika perlu dinikahkan dan tidak ada wali yang mujbar (ayah atau kakek).
Wali di dalam tahanan dan tidak bisa dihubungi sama sekali.Wali bersembunyi.
Wali gaib dan tidak diketahui hidup atau mati atau di mana ia tinggal.
 
8) WALI MUJBIR
Sebelum ini telah dijelaskan urutan wali, di dalam susunan wali tersebut ada dua golongan yaitu:
 
Wali mujbir: yaitu ayah dan kakek (bapak ke tua) jika bapak sudah tidak ada, kedua ini berhak mengkahwinkan perempuan yang masih gadis (anak dara) tanpa meminta izin dari gadis tersebut lbih dahulu dengan persyaratan yang akan dijelaskan kemudian. Namun keduanya disunnahkan meminta izin gadis itu sebelumnya, sabda Rasulullah SAW.
Artinya: Janda lebih berhak atas dirinya dan anak dara dikawinkan dia oleh bapaknya.
Bukan Mujbir yaitu: wali pernikahan untuk yang bukan anak dara atau yang menikah itu anak dara tetapi bukan wali ayah atau datuk.Dalam kondisi ng begini wali tidak bisa mengkhwinkan tanpa meminta izin terlebih dahulu, karena sabda Rasulullah SAW.
Artinya: Janganlah kamu kahwinlah janda sehingga kamu meminta izin mereka dulu.(Riwayat At-Tarmidzi)
Karena seorang janda sudah mengetahui maksud atau tujuan pernikahan sebab itulah tidak bisa dipaksa dengan tidak mendapat izin.
 
9) Ketentuan Sah Bapa Atau Datuk Mengkahwinkan Anak Dara Tanpa KeizinannyaTidak ada permusuhan di antara calon istri dengan walinya.Tidak ada permusuhan di antara calon istri dengan bakal suami.
Kufu 'atau setaraf di antara bakal suami dengan calon istri.Bakal suami sanggup membayar maskawin dengan tunai.Keempat Persyaratan tersebut adalah menjadi persyaratan untuk sahnya pernikahan itu.
Selain dari ketentuan tersebut di tambah dengan persyaratan lain seperti berikut:Harus mas kawin yang sebanding (mahar misil).Kahwin itu harus dari uang yang digunakan dalam negeri itu.
Bakal suami itu bukanlah dari orang yang menyusahkan bakal istri untuk hidup bersamanya seperti orang buta atau terlalu tua.
Jika ketiga persyaratan ini tidak tersedia dan pernikahan itu dilakukan juga, maka pernikahan itu sah, tetapi wali adalah berdosa, pendeknya perkawinan haram dilakukan.
 
Perempuan yang Haram DikahwiniPerempuan yang haram dikahwini terbagi dua:
Haram selamanya.Haram sementara.1) Sebab-Sebab Haram DikahwiniHaram dengan sebab keturunanHaram karena susuanHaram dengan sebab persemendaan (musoharah).
2) Haram Dengan Sebab KeturunanIbu dan ibu kepada ibu (nenek) hingga pada.Anak, cucu dan seterusnya ke bawah.
Saudara perempuan seibu atau sebapa atau seibu saja.Saudara perempuan untuk ayah (emak saudara) sampai ke atas.
Saudara perempuan ibu (emak saudara) sampai ke atas.Anak saudara dari saudara lelaki sampai ke bawah.
Anak saudara dari saudara perempuan sampai ke bawah.Sebagai dalil untuk pengharaman tersebut adalah firman Allah:Artinya: Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak saudara, emak saudara sebelah ayah, emak saudara sebelah ibu, anak saudara dari saudara lelaki, dan anak saudara dari saudara perempuan kamu.(An-Nisa: ayat 23)
Perhatian:Anak perempuan yang lahir hasil dari perzinahan, tidak haram dengan bapak zinanya karena anak perempuan yang lahir dari zina dianggap orang asing (ajanabiah) baginya, ini adalah karena mani zina itu tidak dihormati, tetapi makruh untuk bapak zina menikahi anak zinanya, berdasarkan perselisihan pendapatdi antara utalam Abu Hanifah (mazhab Hanafi) yang berpendapat:
 
Tidak halal bagi bapak zina menikahi anak perempuan yang hasil dari zinanya dan anak zinanya itu dianggap sebagai muhrimnya, yaitu sama seperti anak biasa.
 
Meskipun tidak halal dikahwini tetapi tidak berhak mendapat warisan dari ayah zinanya itu.
 
Untuk ibu yang berzina dan semua muhrimnya adalah haram menikahi anak zinanya, begitu juga anak zina itu berhak mendapat pusaka dari ibunya.
 
3) Haram Dengan Sebab PenyusuanIbu yang menyusui.Saudara perempuan yang sepersusuan.Firman Allah:Artinya: Dan diharamkan ibu-ibu yang menyusui kamu dan saudara-saudara kamu sepersusuan.
 
Perempuan-perempuan yang haram karena susuan adalah sama dengan orang-orang yang haram dengan sebab keturunan, sebagaimana sabda Nabi SAW:Artinya: Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan.(Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Ketentuan Haram Dengan Sebab SusuanIbu yang menyusui itu telah baligh.Anak yang disusui itu berusia dua tahun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:Artinya: Tidaklah susuan itu melainkan dalam lingkungan umur dua tahun.(Riwayat Al-Dar Qatni)
Jumlah menyusunya sampai lima kali yang terpisah dan setiap kali menyusu harus sampai kenyang, sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aishah:
Artinya: Adalah pada ayat yang diturunkan dari Quran adalah sepuluh kali susu yang diketahui lagi mengharamkan kemudian dicabut dengan lima kali susu saja.(Al-Hadits)
Susu yang diberi kepada anak-anak itu harus ditelan dan sampai ke perut anak-anak itu pada kelima kalinya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Tidak dilarang kawin dari susuan itu melainkan susuan yang sampai ke perut anak-anak itu dan menyusui itu pula harus budak yang menyusu itu belum berumur dua tahun.(Riwayat: At-Tarmidzi)
Jika tidak memenuhi persyaratan yang tersebut maka tidaklah haram menikah di antara ibu yang menyusui dengan anak yang disusui dan seterusnya.4) Haram Dengan Sebab Persemendaan (Berambil-Ambilan)Ibu mertua apakah dari keturunan atau menyusui.Ibu tiri, kakek tiri sampai ke atas.
Menantu perempuan (istri anak), istri cucu sampai ke bawah.Anak tiri dengan Persyaratan sudah disetubuhi ibunya, jika belum disetubuhi kemudian diceraikan, maka tidaklah haram mengkahwinkan anak tiri itu baik anak tiri itu dari keturunan atau penyusuan.Pengharaman keempat orang ini berdasarkan firman Allah:
Artinya: Dan diharamkan ibu istri kamu, dan anak tiri yang dalam pemeliharaan kamu jika ibunya telah kamu setubuhi, maka jika ibunya itu belum kamu setubuhi maka bisa kamu mengkahwini anak tiri itu dengan begitu juga haram mengkahwini istri anak kamu yang sejati.(An-Nisa: ayat 23
Dan firman Allah:Artinya: Janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh ayahmu (ibu tiri).(An-Nisa: ayat 22)
5) Perempuan-Perempuan Yang Haram Dikahwini Buat Sementara Waktu Dengan Sebab MenghimpunkannyaSaudara-saudara perempuan untuk isteri.Sebagaimana firman Allah:Artinya: Da haram kamu mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara kecuali apa yang telah lalu.Anak saudara isteri sebelah ayah.Anak saudara isteri sebelah ibu.Anak saudara istri dari saudara lelaki.Anak saudara istri dari saudara perempuan.Sabda Rasulullah SAW:
 
Artinya: Tidak bisa dikahwini seorang perempuan yang dikumpulkan dengan emak saudara sebelah ayah dan tidak bisa antara emak saudara sebelah ayah dengan anak perempuan saudara lelakinya dan tidak bisa dikahwini seorang perempuan dihimpun dengan emak saudaranya sebelah ibu begitu juga di antara emak saudara sebelah ibu dengan anak perempuan dari saudara perempuan, tidak yang besar dengan yang kecil dan tidak yang kecil dengan yang besar.(Riwayat At-Tarmidzi)
Maskawin1) Pengertian Maskawin (Al-Mahar)Mahar adalah: pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab perkahwinan.Sebagaimana firman Allah:Artinya: Berikanlah kepada orang-orang perempuan itu kawin mereka SAW:Sabda Rasulullah SAW:Artinya: Carilah untuk dijadikan mahar walaupun sebentuk cincin yang terbuat dari besi.(Riwayat Al-Bukhari Muslim)
Dari hadits tersebut nyatalah bahwa mahar bisa dijadikan dari apa saja, asalkan sesuatu yang berguna dan bermanfaat, baik berupa uang, barang atau sesuatu yang akan, Sebagaimana Rasulullah pernah mengkahwinkan seorang pria yang tidak ada memiliki sesuatu apa pun untuk dijadikan mahar, lalu Rasulullah bertanya kepada pria itu
"Apakah pada engkau sedikit dari ayat-ayat Quran," pria itu menyahut bahwa dia ada mahal beberapa surat, kemudian Rasulullah pun mengkahwinkan pria itu dengan bermaskahwinkan surat yang diajarkan kepada perempuan yang bakal menjadi istri pria itu.Mahar ini tidak dibatasi oleh syariah banyak atau sedikit.Jadi untuk menentukan banyak atau sedikitnya mahar ini tergantung pada persetujuan kedua belah pihak pengantin dan biasanya mengikuti standar atau derajat pengantin tersebut, tetapi pihak syarak tidak mempromosikan kawin yang terlalu tinggi yang menyebabkan kesulitan untuk pihak pria , sebagaimana sabda Rasulullah SAW:Artinya: Sebaik-baik mahar adalah yang lebih rendah.Hadis tersebut menunjukkan bahwa disunnahkan maskahwinkan itu rendah nilainya, agar tidak merasa berat pria untuk mencarinya, meskipun begitu, bukan berarti rendah sehingga sampai menjatuhkan taraf wanita.
 
2) Bagian MaharMahar MisilAdalah mahar yang dinilai sesuai kawin saudara-saudara perempuan yang telah menikah lebih dahulu dan harus dinilai sama dengan mahar keluarga yang paling dekat sekali, seperti kakak, emak saudara dan seterusnya di samping menilai kondisi perempuan itu sendiri dari segi kecantikan, kekayaan, pelajaran dan sebagainya .
Mahar Musamma
Adalah mahar yang telah ditetapkan dan telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan tidak memandang kepada nilai mahar saudara-saudara perempuan itu.
 
3) HUKUM MENYEBUT kawin DI WAKTU AKAD

         
1. Sunat

                  
Sunat, karena Rasulullah sendiri tidak pernah meninggalkan dari menyebutnya di masa akad bila menikahkan orang lain. Dengan menyebutnya di masa akad, dapat menghindari dari terjadi perselisihan berhubung dengan, juga membedakan antara pernikahan biasa dengan pernikahan seorang perempuan yang menghebahkan dirinya kepada Rasulullah tanpa mahar.
                  
Jika mahar tersebut tidak disebutkan di waktu akad bukanlah berarti akad pernikahan itu tidak sah tetapi makruh jika tidak disebut.

         
2. Wajib

                  
Wajib disebut mahar di waktu akad dalam kondisi yang berikut:1. 1. Jika bakal isteri itu seorang yang masih budak kecil, gila, atau bodoh, sedangkan bakal suami ingin membayar mahar yang lebih tinggi dari mahar yang seharusnya (mahar misil).2. 2. Jika bakal isteri yang sudah baligh, cerdas dan bisa mengelola diri sendiri dan telah mengizinkan wali untuk mengkahwinkannya, tetapi ia tidak menyerahkan kepada walinya untuk mengatur maskahwinnya.3. 3. Jika bakal suami itu seorang yang tidak bisa mengelola hal dirinya sendiri, seperti ia masih budak, gila atau bodoh dan sebelum akad telah mendapat persetujuan dari bakal istri tersebut pada pembayaran mahar kurang dari mahar yang seharusnya, oleh yang demikian kawin wajib dinyatakan sebagaimana yang disetujui.Maksud wajib di sini bukanlah berarti pernikahan itu tidak sah, tetapi perbuatan itu dianggap berdosa dan mahar dibayar menurut penilaian yang sepatunya (mahar Misil).
 
4) WAJIB kawin

         
Kawin wajib dibayar menurut sebagaimana yang tersebut di dalam akad, Jika dinyatakan di masa akad, mahar wajib juga dibayar dengan kondisi yang berikut:1. Kapan suami mengatur yang ia akan membayarnya sebelum dukhul (setubuh) dan disetujui oleh pihak istri. Oleh yang demikian, istri berhak menghalangi suami dari mensetubuhinya sehingga suami tersebut menentukan penilaian mahar yang akan diberinya, baik dengan secara tunai atau berhutang. Jika dijamin tunai maka pihak istri berhak menghalangi suami tersebut dari mensetubuhinya sehingga dijelaskan kawin itu.2. Kapan penetapan mahar itu dibuat oleh qadhi karena keingkaran pihak suami dari membuat ketetapan atau dengan senan perselisihan atau perselisihan kedua belah pihak pada tingkat kawin tersebut dan bila qadhi menentukannya mahar tersebut harus dibayar tunai (tidak bisa berhutang).3. Kapan suami menyetubuhi istrinya wajib dibayar kawin menurut penilaian yang seimbang dengan taraf istri tersebut.
 
5) GUGUR SEPARUH kawin

         
Bila terjadi talak sebelum persetubuhan maka gugurlah setengah mahar, firman Allah:


         
Artinya: Dan jika kamu menceraikan perempuan sebelum mensetubuhinya, sedangkan kamu telah menentukan maskahwinnya, maka untuk perempuan itu setengah dari apa yang kamu tentukan itu.

         
Hal ini terjadi jika perceraian itu bersumber dari pihak suami seperti suami menjadi murtad, atau suami menganut Islam sedangkan istrinya tidak dan sebagainya, tetapi jika perceraian itu bersumber dari pihak istri, seperti suami menfasakhkan pernikahan tersebut dengan alasan cacat yang ada pada istri, maka mahar itu akan gugur semuanya.
 
6) MATI SUAMI ATAU ISTERI SEBELUM PERSETUBUHAN

         
Jika seorang suami meninggal dunia sebelum terjadi persetubuhan, pihak warithnya wajib membayar mahar sepenuhnya kepada janda tersebut dan jika mahar itu belum ditentukan kadarnya, maka wajib dibayar dengan nilai mahar misil.
         
Sebaliknya pula jika seorang istri meninggal sebelum terjadi persetubuhan, pihak suami wajib membayar mahar sepenuhnya kepada wraith jandanya itu, jika mahar belum dijelaskan lagi sebelum, sabda Rasulullah SAW :





         
Artinya: Dari Al-Qamah berkata: Seorang perempuan telah menikah dengan seorang pria kemudian pria itu mati sebelum sampai mensetubuhi istrinya itu dan maskahwinnya pun belum ditentukan kadarnya, kata Al-Qamah: mereka mengadukan hal tersebut kepada Abdullah maka Abdullah berpendapat, perempuan itu berhak mendapatkan pusaka dan wajib pula ia beriddah, maka ketika ini Ma'kil bin Sanan Al-Shakbi menjelaskan bahwa sesungguhnya nabi SAW telah memutuskan terhadap Buruq bte Wasiq seperti yang dibuat oleh Abdullah tadi.(Riwayat Al-Kamsah dan Shahih At-Tirmidzi)

 
7) AL-MUT'AAH

         
Artinya: Satu pemberian dari suami kepada istri sewaktu ia menceraikannya. Pemberian ini wajib diberikan jika perceraian itu terjadi dengan kehendak suami, bukan kemauan istri.

         
Banyaknya pemberian ini adalah berdasarkan kepada persetujuan atau keridhaan kedua pihak, di samping mempertimbangkan kondisi keduanya, kaya atau miskin dan sebagainya tidak kurang dari separuh mahar. Firman Allah:

         
Artinya: Jelaskan olehmu hati mereka dengan pemberian dan lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.(Al-Ahzab: ayat 49)
Bab: WALIMATUL URUS
1) HUKUM mengadakannya

         
Hukum mengadakan kenduri kahwin ini adalah sunnah muakad (yang sangat dituntut) sebagaimana sabda Nabi SAW :


         
Artinya: Kata Nabi S.A.W. kepada Abdurrahman bin Auf saat beliau menikah, harus kamu mengadakan kenduri kahwin sekalipun menyembelih seekor kambing.(Riwayat Bukhari dan Muslim)

 
2) HUKUM MENGHADIRI DEWAN KAHWIN

         
Menerima undangan ke pesta adalah wajib terhadap setiap orang yang diundang kecuali ada sesuatu udzur tidak dapat menghadirinya, seperti sakit dan sebagainya. Sabda Rasulullah SAW:

         
Artinya: Bila kamu diundang untuk menghadiri acara kenduri kahwin harus kamu menghadirinya.(Riwayat Bukhari dan Muslim)
 
3) KETENTUAN WAJIB PERGI KE DEWAN KAHWIN BILA DIUNDANG
1. Yang diundang itu bukan khusus kepada orang-orang kaya saja.2. Yang mengundang itu juga beragama Islam.3. Yang diundang itu juga beragama Islam.4. Kenduri itu tidak menggunakan uang atau harta haram.5. Yang diundang itu tidak menerima pada satu waktu, maka harus menerima yang lebih dekat dari segi keluarga kemudian dipandang dari segi dekat tempatnya.6. Tidak ditemukan hal-hal yang mungkar di majlis itu seperti mengadakan minuman keras dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment