Bersuci - Wudhu '
Pengertian Wudhu 'Dari segi bahasa, wudhu 'adalah nama untuk sesuatu perbuatan menggunakan air pada anggota-anggota tertentu.
Dari segi syara ', wudhu' berarti membersihkan sesuatu yang tertentu dengan beberapa perbuatan yang tertentu yang dimulai dengan niat, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala dan akhirnya membasuh kedua belah kaki dengan persyaratan dan rukun-rukun yang tertentu.
Hukum Wudhu '
Hukum wudhu 'adalah seperti berikut:Wajib atau fardhu, yaitu ketika hendak menunaikan ibadah seperti shalat, apakah shalat fardhu atau shalat sunat, ketika hendak melakukan thawaf Ka'bah apakah tawaf fardhu atau sunat, ketika hendak menyentuh Al-Qur'an dan sebagainya.
Sunat. Banyak hal yang disunnahkan berwudhu, diantaranya adalah untuk membaca atau mendengar bacaan Al-Qur'an, membaca atau mendengar bacaan hadits, membawa kitab tafsir, kitab hadits atau kitab fiqh, melakukan adzan, duduk di dalam masjid, melakukan tawaf di 'Arafah, melakukan sa'i, mengunjungi makam Rasulullah, ketika hendak tidur, mengusung jenazah, bahkan disunnahkan senantiasa berada dalam kondisi berwudhu 'dan memperbaharui wudhu'.
Hikmah Wudhu '
Hikmah berwudhu 'adalah karena anggota-anggota tersebut terkena kotoran yang lahir seperti debu, debu dan lain-lain serta banyak terkena dengan dosa dan maksiat baik lahir atau batin.
Farhu Wudhu '
Berniat ketika meratakan air ke seluruh muka. Niat wudu 'adalah seperti berikut:
Maksudnya:
"Aku mengangkat hadath kecil karena Allah Ta'ala".atau
Maksudnya:
"Aku berwudhu 'karena Allah Ta'ala".
Membasuh muka. Batas atau batasan muka yang wajib dibasuh adalah dari tempat tumbuh rambut di sebelah atas sehingga sampai kedua tulang dagu sebelah bawah dan lintangannya adalah dari anak telinga sampai ke anak telinga.
Membasuh dua tangan sampai dua siku. Untuk orang yang tidak siku disunatkan mencuci ujung anggota yang ada.Menyapu sedikit kepala. Bisa disapu di ubun-ubun atau lain-lain bagian rambut yang ada di dalam batas atau wilayah kepala, tetapi yang utamanya adalah menyapu seluruh kepala.Membasuh dua kaki sampai dua buku lali.
Tertib, yaitu melakukan perbuatan itu dari satu sampai akhir dengan teratur.
Ketentuan Wudhu '
Ada dua persyaratan dalam wudhu 'yaitu Persyaratan wajib dan syarat sah.
Persyaratan Wajib Wudhu 'Islam.Baligh.Berakal.Mampu menggunakan air yang suci dan cukup.Terjadinya hadath.Suci dari haidh dan nifas.Kesempitan waktu. Wudhu 'tidak diwajibkan ketika waktu yang panjang tetapi diwajibkan ketika kesempitan waktu.
Syarat Sah Wudhu '
Meratakan air yang suci ke atas kulit, yaitu perbuatan meratakan air pada seluruh anggota yang dibasuh sampai tidak bagian yang tertinggal.
Menghilangkan apa saja yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu '
Tidak ada hal-hal yang bisa membatalkan wudhu 'seperti darah haidh, nifas, air kencing dan sejenisnya.
Masuk waktu shalat untuk orang yang terus dalam kondisi hadath seperti orang yang mengidap kencing tidak lawas.
Selain itu, ada beberapa persyaratan wudhu 'menurut ulama' mazhab Syafi'i, yaitu:
Islam.Mumayyiz.Suci dari haidh dan nifas.Bersih dari apa saja yang bisa mencegah sampainya air ke kulit.
Mengetahui kefardhuan wudhu '.Tidak menganggap sesuatu yang fardhu di dalam wudhu 'sebagai sunat.
Menghilangkan najis 'aini yang ada di badan dan pakaian orang yang berwudhu'.Tidak ada pada anggota wudhu 'bahan yang mengubah air.
Tidak mengaitkan (ta'liq) niat berwudhu 'dengan sesuatu.Mengalirkan air ke atas anggota wudhu '.Masuk waktu shalat untuk orang yang berhadath berkelanjutan.
Muwalat, yaitu berurutan.
Sunat Wudhu 'Hal sunat ketika berwudhu 'adalah sangat banyak, di antaranya adalah:
Membaca "basmalah" yaitu lafadzMembasuh dua telapak tangan sampai pergelangan tangan.Berkumur-kumur.
Memasukkan air ke dalam hidung.Menyapu seluruh kepala.Menyapu dua telinga.
Menyelati jenggot yang tebal.Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.Menyelati celah-celah anak jari tangan dan kaki.Melebihkan basuhan tangan dan kaki dari batas yang wajib.Mengulangi perbuatan itu sebanyak tiga kali.
Berurutan yaitu tidak berselang dengan perceraian yang lama di antara satu anggota dengan anggota yang lain yang menyebabkan anggota itu kering.
Menggosok anggota wudhu 'agar lebih bersih.Siwak dengan sesuatu yang vulgar.Menghadap qiblat.
Membaca doa setelah berwudhu ', yaitu:
Maksudnya:
"Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah yang Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hambaNya dan RasulNya. Ya Tuhanku, jadikan aku dari golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan aku dari golongan orang-orang yang bersih. "
Hal Yang Membatalkan Wudhu 'Keluar sesuatu dari lubang dubur atau qubul apakah tahi, kencing, darah, nanah, cacing, angin, air mani atau air wadi dan sebagainya melainkan air mani sendiri karena saat keluar mani diwajibkan mandi.
Tidur yang tidak tetap punggungnya, kecuali tidur dalam kondisi rapat kedua papan punggung ke kursi.Hilang akal karena mabuk, gila, sakit, pingsan atau pingsan karena saat hilang akal, seseorang itu tidak mengetahui kondisi dirinya.
Kena kulit pria dengan perempuan yang halal nikah atau ajnabiyyah (bukan mahram) walaupun telah mati.Menyentuh kemaluan (qubul dan dubur manusia) dengan perut telapak tangan meskipun kemaluan sendiri.Murtad yaitu keluar dari agama Islam.
Pengertian Wudhu 'Dari segi bahasa, wudhu 'adalah nama untuk sesuatu perbuatan menggunakan air pada anggota-anggota tertentu.
Dari segi syara ', wudhu' berarti membersihkan sesuatu yang tertentu dengan beberapa perbuatan yang tertentu yang dimulai dengan niat, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala dan akhirnya membasuh kedua belah kaki dengan persyaratan dan rukun-rukun yang tertentu.
Hukum Wudhu '
Hukum wudhu 'adalah seperti berikut:Wajib atau fardhu, yaitu ketika hendak menunaikan ibadah seperti shalat, apakah shalat fardhu atau shalat sunat, ketika hendak melakukan thawaf Ka'bah apakah tawaf fardhu atau sunat, ketika hendak menyentuh Al-Qur'an dan sebagainya.
Sunat. Banyak hal yang disunnahkan berwudhu, diantaranya adalah untuk membaca atau mendengar bacaan Al-Qur'an, membaca atau mendengar bacaan hadits, membawa kitab tafsir, kitab hadits atau kitab fiqh, melakukan adzan, duduk di dalam masjid, melakukan tawaf di 'Arafah, melakukan sa'i, mengunjungi makam Rasulullah, ketika hendak tidur, mengusung jenazah, bahkan disunnahkan senantiasa berada dalam kondisi berwudhu 'dan memperbaharui wudhu'.
Hikmah Wudhu '
Hikmah berwudhu 'adalah karena anggota-anggota tersebut terkena kotoran yang lahir seperti debu, debu dan lain-lain serta banyak terkena dengan dosa dan maksiat baik lahir atau batin.
Farhu Wudhu '
Berniat ketika meratakan air ke seluruh muka. Niat wudu 'adalah seperti berikut:
Maksudnya:
"Aku mengangkat hadath kecil karena Allah Ta'ala".atau
Maksudnya:
"Aku berwudhu 'karena Allah Ta'ala".
Membasuh muka. Batas atau batasan muka yang wajib dibasuh adalah dari tempat tumbuh rambut di sebelah atas sehingga sampai kedua tulang dagu sebelah bawah dan lintangannya adalah dari anak telinga sampai ke anak telinga.
Membasuh dua tangan sampai dua siku. Untuk orang yang tidak siku disunatkan mencuci ujung anggota yang ada.Menyapu sedikit kepala. Bisa disapu di ubun-ubun atau lain-lain bagian rambut yang ada di dalam batas atau wilayah kepala, tetapi yang utamanya adalah menyapu seluruh kepala.Membasuh dua kaki sampai dua buku lali.
Tertib, yaitu melakukan perbuatan itu dari satu sampai akhir dengan teratur.
Ketentuan Wudhu '
Ada dua persyaratan dalam wudhu 'yaitu Persyaratan wajib dan syarat sah.
Persyaratan Wajib Wudhu 'Islam.Baligh.Berakal.Mampu menggunakan air yang suci dan cukup.Terjadinya hadath.Suci dari haidh dan nifas.Kesempitan waktu. Wudhu 'tidak diwajibkan ketika waktu yang panjang tetapi diwajibkan ketika kesempitan waktu.
Syarat Sah Wudhu '
Meratakan air yang suci ke atas kulit, yaitu perbuatan meratakan air pada seluruh anggota yang dibasuh sampai tidak bagian yang tertinggal.
Menghilangkan apa saja yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu '
Tidak ada hal-hal yang bisa membatalkan wudhu 'seperti darah haidh, nifas, air kencing dan sejenisnya.
Masuk waktu shalat untuk orang yang terus dalam kondisi hadath seperti orang yang mengidap kencing tidak lawas.
Selain itu, ada beberapa persyaratan wudhu 'menurut ulama' mazhab Syafi'i, yaitu:
Islam.Mumayyiz.Suci dari haidh dan nifas.Bersih dari apa saja yang bisa mencegah sampainya air ke kulit.
Mengetahui kefardhuan wudhu '.Tidak menganggap sesuatu yang fardhu di dalam wudhu 'sebagai sunat.
Menghilangkan najis 'aini yang ada di badan dan pakaian orang yang berwudhu'.Tidak ada pada anggota wudhu 'bahan yang mengubah air.
Tidak mengaitkan (ta'liq) niat berwudhu 'dengan sesuatu.Mengalirkan air ke atas anggota wudhu '.Masuk waktu shalat untuk orang yang berhadath berkelanjutan.
Muwalat, yaitu berurutan.
Sunat Wudhu 'Hal sunat ketika berwudhu 'adalah sangat banyak, di antaranya adalah:
Membaca "basmalah" yaitu lafadzMembasuh dua telapak tangan sampai pergelangan tangan.Berkumur-kumur.
Memasukkan air ke dalam hidung.Menyapu seluruh kepala.Menyapu dua telinga.
Menyelati jenggot yang tebal.Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.Menyelati celah-celah anak jari tangan dan kaki.Melebihkan basuhan tangan dan kaki dari batas yang wajib.Mengulangi perbuatan itu sebanyak tiga kali.
Berurutan yaitu tidak berselang dengan perceraian yang lama di antara satu anggota dengan anggota yang lain yang menyebabkan anggota itu kering.
Menggosok anggota wudhu 'agar lebih bersih.Siwak dengan sesuatu yang vulgar.Menghadap qiblat.
Membaca doa setelah berwudhu ', yaitu:
Maksudnya:
"Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah yang Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hambaNya dan RasulNya. Ya Tuhanku, jadikan aku dari golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan aku dari golongan orang-orang yang bersih. "
Hal Yang Membatalkan Wudhu 'Keluar sesuatu dari lubang dubur atau qubul apakah tahi, kencing, darah, nanah, cacing, angin, air mani atau air wadi dan sebagainya melainkan air mani sendiri karena saat keluar mani diwajibkan mandi.
Tidur yang tidak tetap punggungnya, kecuali tidur dalam kondisi rapat kedua papan punggung ke kursi.Hilang akal karena mabuk, gila, sakit, pingsan atau pingsan karena saat hilang akal, seseorang itu tidak mengetahui kondisi dirinya.
Kena kulit pria dengan perempuan yang halal nikah atau ajnabiyyah (bukan mahram) walaupun telah mati.Menyentuh kemaluan (qubul dan dubur manusia) dengan perut telapak tangan meskipun kemaluan sendiri.Murtad yaitu keluar dari agama Islam.
No comments:
Post a Comment