Pengertian Mualamat
Muamalat itu adalah semua hukum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia, dengan memandang kepada aktivitas hidup seseorang seperti jual-beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagainya.
Muamalat juga merupakan pengaturan atau peraturan dalam hubungan manusia sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan masing-masing yang berlandaskan syariat Allah yang melibatkan bidang ekonomi dan sosial Islam.
Muamalat yang dimaksud adalah dalam bidang ekonomi yang menjadi fokus semua orang untuk memperoleh kesenangan hidup di dunia dan kebahagian di akhirat.Segala harta yang ada di alam ini baik di muka bumi, dilaut atau di dasar adalah milik Allah secara mutlak. Manusia disuruh memiliki harta yang di sediakan oleh Allah melalui ilmu pengetahuan dan keterampilan yang di anugerahkan kepadanya.Mereka yang memiliki harta kekayaan di dunia adalah sebagai pemegang amanat Allah dan bertanggung jawab terhadap harta-harta tersebut.Firman Allah S.W.T:
Maksudnya: Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu mudah digunakan, maka berjalanlah di merata-rata ceruk wilayah dan makanlah dari rezeki yang dikaruniakan oleh Allah dan ingatlah kepada Allah-lah kamu (kembali) di bangkitkan (maka hargailah nikmatnya dan bertakwalah kemurkaannya)(Surah Al-Mulk Ayat 15)
Mencari harta kekayaan sangat di galakkan oleh Islam, karena harta merupakan alat untuk mencapai kesenangan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Dengan harta tersebut seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di samping dapat menunaikan kewajibannya terhadap agama.Dalam mencari harta kekayaan, umat Islam di inginkan menggunakan sebagian dari hartanya pada jalan kebaikan dan kebajikan untuk manfaat bersama.Untuk memastikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dilakukan dengan baik dan mencapai keridhaan AllahIslam telah menggariskan beberapa peraturan untuk mencapai tujuan tersebut.
Peraturan
Mencari harta kekayaan dengan cara yang baik dan diridhai oleh Allah swtAkhlak-akhlak yang mulia dalam menjalankan urusan ekonomi dengan pihak yang lain seperti amanah, adil, jujur, tidak menipu dan lain-lain.
Menjalankan sesuatu kegiatan ekonomi yang dapat menguntungkan seluruh manusia.Semua kegiatan yang dilakukan harus berteraskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan syariat Islam. Keimanan kepada Allah merupakan benteng untuk mencegah seseorang dari melakukan hal-hal yang tidak di inginkan.
Semua kegiatan yang dilakukan bertujuan menjalin hubungan baik sesama manusia. Kebaikan-kebaikan yang dilakukan saat menjalankan kegiatan ekonomi secara tidak langsung akan memupuk semangat persatuan dan persaudaraan sesama Islam dan yang bukan Islam.
Tujuan
Yaitu agar di dalam kehidupan manusia tidak akan terjadi sesuatu kecurangan seperti rampas-merampas, ceroboh-melanggar pada kepemilikan dan tipudaya dan sebagainya.Kehendak manusia itu sendiri adalah menempatkan manusia nilai dan standar yang tinggi sehingga memperoleh keridhaan Allah di dunia dan di akhirat.
Muamalat juga menentukan peraturan-peraturan berusaha dan bekerja untuk manusia dengan jalan yang halal.Sabda Rasulullah s.a.w: maksudnya:
Dari Abdullah bin An - Nukman bin Basyir r.anhuma katanya: "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya yang halal itu telah nyata (jelas hukumnya) dan yang haram itu juga telah nyata (jelas hukumnya) dan di antara keduanya (halaldan haram) itu ada hal-hal syubhat (yang tidak jelas akan kehalalan dan keharamannya) yang tidak di ketahui oleh banyak manusia, maka barangsiapa yang berjaga-jaga dari hal-hal yang syubhat sesungguhnya ia telah membebaskan dirinya dengan agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjatuh ke dalam hal-hal yang syubhat maka sesungguhnya ia telah terjatuh ke dalam hal-hal yang haram, seperti penggembala yang mengembala di sekitar padang rumput yang berpagar hampir-hampir binatang gembalaannya masuk dan memakan rumput-rampai yang berpagar ini.
Maka ketahuilah bahwa untuk setiap raja itu ada padanya kawasan larangan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya daerah larangan Allah adalah hal - hal yang telah di haramkannya. Dan ketahuilah sesungguhnya di dalam tubuh itu ada satu bagian daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh dan jika ia rusak maka rusak pulalah seluruh jasad, sesungguhnya ia adalah hati. "(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Peranan
Mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera. Muamalat yang di jalankan berlandaskan syariat Islam akan melahirkan masyarakat yang aman dan jauh dari segala penipuan, pemerasan, ketidakadilan, memonopoli harta dan sebagainya, inilah tujuan muamalat dalam Islam demi kesejahteraan umat manusia.
Muamalat dalam Islam bertujuan menghindarkan terjadinya segala penindasan sesama manusia. Islam melarang umatnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik yang akan menyusahkan pihak yang di tindas.
Supaya semua kegiatan ekonomi yang dilakukan bersih dari segala perbuatan yang dilarang oleh Allah, kita harus meninggalkan hal-hal yang keji seperti riba ', korupsi, menipu atau sebagainya yang dilarang oleh Allah
Sabda Rasulullah s.a.w: Maksudnya:Dari Abu Hurairah r.a. katanya: Sabda Rasulullah saw "Siapa yang mengumpulkan harta dari sumber haram kemudian dia sedekahkan harta itu, dia tidak akan mendapat pahala, bahkan dosa yang akan menimpanya"(Riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Halim)
Bermuafakat secara Islam melahirkan manusia yang berakhlak mulia dalam menjalankan suatu amanat AllahMemudahkan manusia untuk merasakan karunia Allah dengan cara yang benar dan diridhainya. Jika tidak peraturan bermuamalat, manusia akan melakukan apa saja untuk memperoleh harta yang banyak, mereka juga akan menggunakan harta menurut nafsu tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
Mempromosikan manusia agar rajin bekerja untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga, masyarakat dan negara.Melahirkan masyarakat yang saling bekerjasama, tolong-menolong dan bantu-membantu untuk kebaikan dan kebajikan bersama.
Supaya harta kekayaan yang diberikan oleh Allah tidak hanya di monopoli oleh kaum tertentu saja. Semua manusia berhak mendapatkan dan memiliki harta sesuai kemampuan masing-masing asalkan dengan cara yang benar dan diridhai Allah
Fadhilat
Memperoleh harta kekayaan dengan cara yang diridhai oleh Allah swtSeseorang itu dapat menggunakan sebagian dari hartanya di jalan kebajikan.Seseorang yang menggunakan hartanya untuk kepentingan orang lain akan memperoleh pahala dari AllahOrang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah akan mendapat berkah hidup di dunia dan di akhirat.Firman Allah s.w.t:
Maksudnya: Berimanlah kamu kepada Allah dan rasulnya dan belanjakanlah (di jalan kebajikan) sebagian dari harta benda (pemberian Allah) yang dijadikan kamu menguasainya sebagai wakil, maka orang yang beriman diantaramu dan mereka membelanjakan (sebagian dari harta itu pada jalan Allah) maka tetap memperoleh pahala yang besa.(Surah Al-Hadid Ayat 7)
Peraturan-peraturan dalam bermuamalat sesuai Islam secara tidak langsung melahirkan manusia yang berakhlak mulia.Mewujudkan masyarakat yang adil, bertanggung jawab, amanah, jujur dan terhindar dari melakukan perbuatan yang tidak baik.Antara efek-efek yang timbul jika muamalat yang dilakukan tidak sesuai syariat Islam termasuk:Membawa ke pergaduhan dan permusuhan
Melahirkan sebuah masyarakat yang tidak aman.Melahirkan individu yang bersikap egois.Mendapat harta dengan cara yang tidak halal.Menggunakan harta pada hal-hal yang tidak diridhai oleh Allah dan membazir.
Melahirkan manusia yang bersifat tamak, pelit, haloba dan sanggup menindas orang lain demi kepentingan diri sendiri.
Hal berhubungan muamalat
Murabahah (Penjualan Penambahan Untung)Yaitu menyebutkan harga modal barang-barang yang dibeli kepada orang yang akan membeli dengan memberi Persyaratan agar barang itu diberi untung.
Contoh 1:Misalnya seseorang berkata: "barangku ini aku beli seharga RM100, sekarang berilah aku keuntungan 10%" lalu diterima oleh orang yang akan membeli.-Maka penjual pada mendapat untung RM10 dari modal pembelian seharga RM100.
Contoh 2:Misalnya seseorang berkata: "Saya jual rumah ini dengan harga yang saya beli dengan tambahan keuntungan 10%".
Contoh 3:Misalnya seseorang berkata: "Saya jual ke Anda sebagaimana saya beli dan untung satu dirham pada tiap-tiap sepuluh dirham" jawab pembeli itu, saya terima.-Maka sahlah penjualan itu.
Contoh 4:Misalnya seseorang berkata: "Aku ingin menjual barang-barangku yang telah kubeli, bila engkau mau membeli barangku itu semua maka setiap 10 buah, engkau aku beri sebuah. Jadi yang dibeli adalah 9, sedangkan yang satu lagi adalah hadiah."
Wadi'ah (Penyimpanan)Artinya barang yang diserahkan (diamanatkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga dengna baik. Jadi barang Wadiah itu beerti barang amanat yang harus dikembalikan kepada orang yang empunya, bila ia datang meminta.
Firman Allah s.w.t:Maksudnya: "Maka hendaklah orang yang dipercayakan itu menyempurnakan apa yang dipercayakan kepadanya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah"(Surah Al-Baqarah ayat 283)
Firman Allah s.w.t:Maksudnya: "Sesungguhnya Allah menyuruhmu, agar amanat itu diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (yang empunya)".(An-nisa 'ayat 58)
Muamalat itu adalah semua hukum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia, dengan memandang kepada aktivitas hidup seseorang seperti jual-beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagainya.
Muamalat juga merupakan pengaturan atau peraturan dalam hubungan manusia sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan masing-masing yang berlandaskan syariat Allah yang melibatkan bidang ekonomi dan sosial Islam.
Muamalat yang dimaksud adalah dalam bidang ekonomi yang menjadi fokus semua orang untuk memperoleh kesenangan hidup di dunia dan kebahagian di akhirat.Segala harta yang ada di alam ini baik di muka bumi, dilaut atau di dasar adalah milik Allah secara mutlak. Manusia disuruh memiliki harta yang di sediakan oleh Allah melalui ilmu pengetahuan dan keterampilan yang di anugerahkan kepadanya.Mereka yang memiliki harta kekayaan di dunia adalah sebagai pemegang amanat Allah dan bertanggung jawab terhadap harta-harta tersebut.Firman Allah S.W.T:
Maksudnya: Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu mudah digunakan, maka berjalanlah di merata-rata ceruk wilayah dan makanlah dari rezeki yang dikaruniakan oleh Allah dan ingatlah kepada Allah-lah kamu (kembali) di bangkitkan (maka hargailah nikmatnya dan bertakwalah kemurkaannya)(Surah Al-Mulk Ayat 15)
Mencari harta kekayaan sangat di galakkan oleh Islam, karena harta merupakan alat untuk mencapai kesenangan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Dengan harta tersebut seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di samping dapat menunaikan kewajibannya terhadap agama.Dalam mencari harta kekayaan, umat Islam di inginkan menggunakan sebagian dari hartanya pada jalan kebaikan dan kebajikan untuk manfaat bersama.Untuk memastikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dilakukan dengan baik dan mencapai keridhaan AllahIslam telah menggariskan beberapa peraturan untuk mencapai tujuan tersebut.
Peraturan
Mencari harta kekayaan dengan cara yang baik dan diridhai oleh Allah swtAkhlak-akhlak yang mulia dalam menjalankan urusan ekonomi dengan pihak yang lain seperti amanah, adil, jujur, tidak menipu dan lain-lain.
Menjalankan sesuatu kegiatan ekonomi yang dapat menguntungkan seluruh manusia.Semua kegiatan yang dilakukan harus berteraskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan syariat Islam. Keimanan kepada Allah merupakan benteng untuk mencegah seseorang dari melakukan hal-hal yang tidak di inginkan.
Semua kegiatan yang dilakukan bertujuan menjalin hubungan baik sesama manusia. Kebaikan-kebaikan yang dilakukan saat menjalankan kegiatan ekonomi secara tidak langsung akan memupuk semangat persatuan dan persaudaraan sesama Islam dan yang bukan Islam.
Tujuan
Yaitu agar di dalam kehidupan manusia tidak akan terjadi sesuatu kecurangan seperti rampas-merampas, ceroboh-melanggar pada kepemilikan dan tipudaya dan sebagainya.Kehendak manusia itu sendiri adalah menempatkan manusia nilai dan standar yang tinggi sehingga memperoleh keridhaan Allah di dunia dan di akhirat.
Muamalat juga menentukan peraturan-peraturan berusaha dan bekerja untuk manusia dengan jalan yang halal.Sabda Rasulullah s.a.w: maksudnya:
Dari Abdullah bin An - Nukman bin Basyir r.anhuma katanya: "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya yang halal itu telah nyata (jelas hukumnya) dan yang haram itu juga telah nyata (jelas hukumnya) dan di antara keduanya (halaldan haram) itu ada hal-hal syubhat (yang tidak jelas akan kehalalan dan keharamannya) yang tidak di ketahui oleh banyak manusia, maka barangsiapa yang berjaga-jaga dari hal-hal yang syubhat sesungguhnya ia telah membebaskan dirinya dengan agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjatuh ke dalam hal-hal yang syubhat maka sesungguhnya ia telah terjatuh ke dalam hal-hal yang haram, seperti penggembala yang mengembala di sekitar padang rumput yang berpagar hampir-hampir binatang gembalaannya masuk dan memakan rumput-rampai yang berpagar ini.
Maka ketahuilah bahwa untuk setiap raja itu ada padanya kawasan larangan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya daerah larangan Allah adalah hal - hal yang telah di haramkannya. Dan ketahuilah sesungguhnya di dalam tubuh itu ada satu bagian daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh dan jika ia rusak maka rusak pulalah seluruh jasad, sesungguhnya ia adalah hati. "(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Peranan
Mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera. Muamalat yang di jalankan berlandaskan syariat Islam akan melahirkan masyarakat yang aman dan jauh dari segala penipuan, pemerasan, ketidakadilan, memonopoli harta dan sebagainya, inilah tujuan muamalat dalam Islam demi kesejahteraan umat manusia.
Muamalat dalam Islam bertujuan menghindarkan terjadinya segala penindasan sesama manusia. Islam melarang umatnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik yang akan menyusahkan pihak yang di tindas.
Supaya semua kegiatan ekonomi yang dilakukan bersih dari segala perbuatan yang dilarang oleh Allah, kita harus meninggalkan hal-hal yang keji seperti riba ', korupsi, menipu atau sebagainya yang dilarang oleh Allah
Sabda Rasulullah s.a.w: Maksudnya:Dari Abu Hurairah r.a. katanya: Sabda Rasulullah saw "Siapa yang mengumpulkan harta dari sumber haram kemudian dia sedekahkan harta itu, dia tidak akan mendapat pahala, bahkan dosa yang akan menimpanya"(Riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Halim)
Bermuafakat secara Islam melahirkan manusia yang berakhlak mulia dalam menjalankan suatu amanat AllahMemudahkan manusia untuk merasakan karunia Allah dengan cara yang benar dan diridhainya. Jika tidak peraturan bermuamalat, manusia akan melakukan apa saja untuk memperoleh harta yang banyak, mereka juga akan menggunakan harta menurut nafsu tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
Mempromosikan manusia agar rajin bekerja untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga, masyarakat dan negara.Melahirkan masyarakat yang saling bekerjasama, tolong-menolong dan bantu-membantu untuk kebaikan dan kebajikan bersama.
Supaya harta kekayaan yang diberikan oleh Allah tidak hanya di monopoli oleh kaum tertentu saja. Semua manusia berhak mendapatkan dan memiliki harta sesuai kemampuan masing-masing asalkan dengan cara yang benar dan diridhai Allah
Fadhilat
Memperoleh harta kekayaan dengan cara yang diridhai oleh Allah swtSeseorang itu dapat menggunakan sebagian dari hartanya di jalan kebajikan.Seseorang yang menggunakan hartanya untuk kepentingan orang lain akan memperoleh pahala dari AllahOrang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah akan mendapat berkah hidup di dunia dan di akhirat.Firman Allah s.w.t:
Maksudnya: Berimanlah kamu kepada Allah dan rasulnya dan belanjakanlah (di jalan kebajikan) sebagian dari harta benda (pemberian Allah) yang dijadikan kamu menguasainya sebagai wakil, maka orang yang beriman diantaramu dan mereka membelanjakan (sebagian dari harta itu pada jalan Allah) maka tetap memperoleh pahala yang besa.(Surah Al-Hadid Ayat 7)
Peraturan-peraturan dalam bermuamalat sesuai Islam secara tidak langsung melahirkan manusia yang berakhlak mulia.Mewujudkan masyarakat yang adil, bertanggung jawab, amanah, jujur dan terhindar dari melakukan perbuatan yang tidak baik.Antara efek-efek yang timbul jika muamalat yang dilakukan tidak sesuai syariat Islam termasuk:Membawa ke pergaduhan dan permusuhan
Melahirkan sebuah masyarakat yang tidak aman.Melahirkan individu yang bersikap egois.Mendapat harta dengan cara yang tidak halal.Menggunakan harta pada hal-hal yang tidak diridhai oleh Allah dan membazir.
Melahirkan manusia yang bersifat tamak, pelit, haloba dan sanggup menindas orang lain demi kepentingan diri sendiri.
Hal berhubungan muamalat
Murabahah (Penjualan Penambahan Untung)Yaitu menyebutkan harga modal barang-barang yang dibeli kepada orang yang akan membeli dengan memberi Persyaratan agar barang itu diberi untung.
Contoh 1:Misalnya seseorang berkata: "barangku ini aku beli seharga RM100, sekarang berilah aku keuntungan 10%" lalu diterima oleh orang yang akan membeli.-Maka penjual pada mendapat untung RM10 dari modal pembelian seharga RM100.
Contoh 2:Misalnya seseorang berkata: "Saya jual rumah ini dengan harga yang saya beli dengan tambahan keuntungan 10%".
Contoh 3:Misalnya seseorang berkata: "Saya jual ke Anda sebagaimana saya beli dan untung satu dirham pada tiap-tiap sepuluh dirham" jawab pembeli itu, saya terima.-Maka sahlah penjualan itu.
Contoh 4:Misalnya seseorang berkata: "Aku ingin menjual barang-barangku yang telah kubeli, bila engkau mau membeli barangku itu semua maka setiap 10 buah, engkau aku beri sebuah. Jadi yang dibeli adalah 9, sedangkan yang satu lagi adalah hadiah."
Wadi'ah (Penyimpanan)Artinya barang yang diserahkan (diamanatkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga dengna baik. Jadi barang Wadiah itu beerti barang amanat yang harus dikembalikan kepada orang yang empunya, bila ia datang meminta.
Firman Allah s.w.t:Maksudnya: "Maka hendaklah orang yang dipercayakan itu menyempurnakan apa yang dipercayakan kepadanya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah"(Surah Al-Baqarah ayat 283)
Firman Allah s.w.t:Maksudnya: "Sesungguhnya Allah menyuruhmu, agar amanat itu diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (yang empunya)".(An-nisa 'ayat 58)
No comments:
Post a Comment