EVENT TICKET

Sunday, March 18, 2012

Kedudukan Shalat Dalam Islam

Kedudukan Shalat Dalam Islam


Oleh: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Shalat wajib ada lima: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya', dan Shubuh.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Pada malam Isra' (ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dinaikkan ke langit) diwajibkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat lima puluh waktu. Lalu dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian beliau diseru, 'Hai Muhammad, sesungguhnya keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah. Dan sesungguhnya bagimu (pahala) lima ini seperti (pahala) lima puluh'.”[1]

Dari Thalhah bin 'Ubaidillah Radhiyallahu anhu, ia menceritakan bahwa pernah seorang Arab Badui berambut acak-acakan mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apa yang diwajibkan Allah atasku." Beliau menjawab:

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا.

"Shalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin menambah sesuatu (dari shalat sunnah)." [2]

Kedudukan Shalat Dalam Islam
Dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

"Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan." [3]

A. Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [4]

Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَتُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.’” [5]

Namun yang rajih dari pendapat-pendapat para ulama', bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa hadits lain, di antaranya:

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَـادِ، مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضِيْعَ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَـانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.
‘Lima shalat diwajibkan Allah atas para hamba. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka dia memiliki perjanjian de-ngan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak, maka Dia mengampuninya.’”[6]

Kita menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih di bawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada kehendak Allah.

Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa’: 48]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka dikatakan: Lihatlah, apakah dia memiliki shalat sunnah? Jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab seperti halnya shalat tadi.’” [7]

Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, 'Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’” Shilah berkata kepadanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?”

Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya. Pada kali yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai Shilah, kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia mengulanginya tiga kali.” [8]

B. Kepada Siapa Diwajibkan?
Shalat itu diwajibkan kepada setiap muslim yang telah baligh dan berakal
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ.

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak-anak hingga baligh, dan dari orang gila hingga kembali sadar.” [9]

Wajib atas orang tua untuk menyuruh anaknya mengerjakan shalat meskipun shalat tadi belum diwajibkan atasnya, agar ia terbiasa untuk mengerjakan shalat.

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَـاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. Serta pisahkanlah ranjang mereka.” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaihi: [Sunan at-Tirmidzi (I/137 no. 213)], secara ringkas. Dan diriwayatkan secara panjang dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (VII/201 no. 3887), Shahiih Muslim (I/145 no. 259), serta Sunan an-Nasa-i (I/217).

WAKTU-WAKTU SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril Alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!” Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya saat ‘Isya' dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Isya' ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Shubuh dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, atau Jabir berkata, “Ketika terbit fajar.”

Keesokan harinya Jibril kembali mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat Zhuhur dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat Zhuhur ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Ashar ketika panjang bayangan semua benda dua kali panjang aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat Maghrib pada waktu yang sama dengan kemarin dan tidak berubah. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Isya' ketika pertengahan malam telah berlalu -atau Jibril mengatakan, sepertiga malam,- lalu beliau shalat ‘Isya'. Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat hari sudah sangat terang dan berkata, “Bangun dan shalatlah!” Lalu beliau shalat Shubuh kemudian berkata, ‘Di antara dua waktu tersebut adalah waktu shalat.’” [1]

At-Tirmidzi mengatakan bahwa Muhammad (yaitu Ibnu Isma'il al-Bukhari) berkata, “Riwayat paling shahih tentang waktu shalat adalah hadits Jabir.”

1. Zhuhur
Waktunya dari tergelincirnya matahari hingga bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya.

2. ‘Ashar
Waktunya dari saat bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya hingga terbenamnya matahari.

3. Maghrib
Waktunya dari terbenamnya matahari hingga hilangnya warna kemerah-merahan pada senja.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : “Waktu shalat Maghrib selama warna kemerah-merahan pada senja belum hilang.” [2]

4.‘Isya'
Waktunya dari hilangnya merah senja hingga pertengahan malam.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu a'alaihi wa sallam: “Waktu shalat ‘Isya' hingga pertengahan malam.”

5. Shubuh
Waktunya dari terbit fajar hingga terbit matahari.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَالَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ.

“Waktu shalat Shubuh dari terbitnya fajar hingga sebelum matahari terbit." [4]

A. Apakah yang Dimaksud dengan ash-Shalat al-Wustha (Pertengahan)?
Allah Ta'ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat Wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” [Al-Baqarah: 238].

Dari 'Ali Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa di hari terjadinya perang al-Ahzab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

شَغَّلُوْنَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى صَلاَةِ الْعَصْرِ، ملأَ اللهُ بُيُوْتَهُمْ وَقُبُوْرَهُمْ نَارًا.

"Mereka telah menyibukkan kita dari shalat al-Wustha (yaitu) shalat 'ashar. Semoga Allah memenuhi rumah-rumah dan kubur-kubur mereka dengan api."[5]

B. Disunnahkan Memajukan Shalat Zhuhur di Awal Waktu Ketika Hari Tidak Terlalu Panas.
Dari Jabir bin Samurah, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ.

"Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir (condong ke barat)." [6]

C. Jika Cuaca Sangat Panas, Disunnahkan Menunda Shalat Zhuhur sampai Cuaca Agak Dingin (Selama Tidak Keluar dari Waktunya-Ed.)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوْا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْـحِ جَهَنَّمَ.

"Jika hari sangat panas, maka tidaklah shalat hingga cuaca menjadi agak dingin. Sesungguhnya panas yang sangat itu merupakan bagian dari didihan Jahannam."[7]

D. Disunnahkan Menyegerakan Shalat 'Ashar
Dari Anas Radhiyallahu anhu:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ J كَانَ يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ، فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إِلَى الْعَوَالِيْ فَيَأْتِي الْعَوَالِيْ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ.

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat 'Ashar, sedangkan matahari masih tinggi dan terang. Lalu seseorang pergi dan mendatangi al-'Awali (tempat di sudut Madinah) sedangkan matahari masih tinggi." [8]

E. Dosa Orang yang Melewatkan Shalat 'Ashar.
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang melewatkan shalat 'Ashar seperti orang yang berkurang keluarga dan hartanya."

Dari Buraidah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ.

"Barangsiapa meninggalkan shalat 'Ashar, maka terhapuslah amalannya." [10]

F. Dosa Orang yang Mengakhirkannya Hingga Menjelang Senja (Ketika Matahari Akan Terbenam)
Dari Anas Radhiyallahu anhu dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاً.

'Itulah shalatnya orang munafiq. Dia duduk sambil mengawasi matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk syaitan (waktu terbit dan tenggelamnya matahari) ia bangkit dan shalat empat raka'at dengan cepat. Ia tidak mengingat Allah kecuali hanya sedikit."[11]

G. Disunnahkan Menyegerakan Shalat Maghrib dan Dimakruhkan Mengakhirkannya
Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu, Nabi Shalallahu a'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ أَوْ عَلَى الْفِطْرَةِ مَـالَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ حَتَّى تَشْتَبِكَ النُّجُوْمُ.

"Umatku senantiasa dalam kebaikan atau dalam keadaan fithrah selama mereka tidak mengakhirkan shalat Maghrib hingga banyak bintang bermunculan."[12]

Dari Salamah bin al-Akwa' Radhiyallahu anhu : “Dulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Maghrib jika matahari telah terbenam dan bersembunyi di balik tirai (tidak nampak).” [13]

H. Disunnahkan Mengakhirkan Shalat 'Isya' Selama Tidak Memberatkan
Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat ‘Isya’, hingga berlalulah sebagian besar malam dan para penghuni masjid telah tertidur. Kemudian beliau keluar dan shalat, lalu berkata, 'Sesungguhnya ini adalah waktunya, hanya saja aku tak ingin memberatkan umatku. [14]

I. Dimakruhkan Tidur Sebelumnya dan Perbincangan yang Tidak Berguna Sesudahnya.
Dari Abu Barzah Radhiyallahu anhu : “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membenci tidur sebelum 'isya' dan berbincang-bincang sesudahnya." [15]

Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Suatu malam kami menunggu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga pertengahan malam. Lalu beliau datang dan shalat dengan kami, kemudian menasihati kami. Beliau berkata:

أَلاَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا ثُمَّ رَقَدُوْا، وَإِنَّكُمْ لَمْ تَزَالُوا فِيْ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُ الصَّلاَةَ.
'
Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang telah shalat kemudian tidur. Dan sesungguhnya kalian senantiasa dalam shalat selama kalian menunggu shalat.'"[16]

J. Disunnahkan Menyegerakan Shalat Shubuh di Awal Waktunya (Ketika Masih Gelap)
Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu para wanita mukminat menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan berbungkus pakaian mereka. Kemudian kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun yang mengenali mereka karena gelapnya malam."[17]

K. Kapankah Seseorang Dianggap Masih Mendapatkan Waktu Shalat?
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرِبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ.

"Barangsiapa mendapati satu raka'at shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapati shalat Shubuh. Dan barangsiapa mendapati satu raka'at shalat 'Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapati shalat 'Ashar." [18]

Hukum ini tidak di khususkan bagi shalat Shubuh dan 'Ashar saja, tetapi untuk seluruh shalat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ.

"Barangsiapa mendapati satu raka'at shalat, maka dia telah mendapati shalat itu" [19]

L. Mengqadha Shalat yang Terlewatkan
Dari Anas Radhiyiallahu anhu, dia mengatakan bahwa Nabi Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا.

“Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat atau tertidur darinya, maka kaffarat (tebusan)nya adalah melakukan shalat itu jika ia telah mengingatnya.” [20]

M.Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja Hingga Keluar dari Waktunya Wajib Untuk Mengqadha Shalat Tersebut?
Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam al-Muhallaa (II/235), “Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menjadikan waktu tertentu, yaitu awal dan akhirnya, bagi setiap shalat wajib. Masuk pada waktu tertentu dan keluar pada waktu tertentu. Tidak ada bedanya antara orang yang shalat sebelum waktunya dan orang yang shalat sesudah waktunya. Karena keduanya shalat pada selain waktunya. Qadha adalah kewajiban dari agama. Sedangkan agama tidak boleh selain dari Allah melalui lisan Rasul-Nya. Jika memang qadha wajib bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka tentu Allah dan Rasul-Nya tidak akan melalaikan dan melupakannya. Tidak pula sengaja menyulitkan kita dengan tidak memberi penjelasan mengenainya. “Dan tidaklah Rabb-mu lupa.” (Maryam: 64). Dan setiap syari'at yang bukan dari al-Qur-an dan Sunnah adalah bathil."

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahiih: [Irwaa’ul Ghaliil (250)], Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/241 no. 90), Sunan an-Nasa-i (I/263), dan Sunan at-Tirmidzi (1/101 no. 150), dengan lafazh serupa.


Hukum Adzan, Keutamaan Adzan Dan Tata Cara Adzan

Selasa, 3 Agustus 2004 22:35:14 WIB

ADZAN

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


A. Hukum Adzan
Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafazh yang khusus [1]. Hukumnya adalah wajib.

Dari Malik bin al-Huwairits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.

"Jika telah tiba (waktu) shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian. Dan hendak-lah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian."[2]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan adzan, dan perintah mengandung pewajiban sebagaimana yang telah diketahui.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama kami untuk memerangi sebuah kaum, tidaklah beliau berperang hingga datangnya pagi. Beliau menunggu, jika mendengar adzan, beliau tidak memerangi mereka. Sebaliknya, jika tidak mendengar adzan, maka beliau menyerang mereka." [3]

B. Keutamaan Adzan
Dari Mu'awiyah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤَذِّنِيْنَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Sesungguhnya para mu-adzin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat.” [4]

Dari 'Abdurrahman bin 'Abdillah bin 'Abdirrahman bin Abi Sha'sha'ah al-Anshari kemudian al-Mazini dari ayahnya, dia mengabarkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri berkata kepadanya, “Sungguh aku melihat engkau menyukai kambing dan gurun (pedalaman). Jika engkau berada di antara kambingmu atau di gurunmu, maka adzanlah untuk shalat dan keraskanlah suaramu dengan seruan itu. Karena sesungguhnya tidaklah jin, manusia, dan lain-lain mendengar suara mu-adzin melainkan mereka akan memberikan kesaksian baginya di hari Kiamat." Abu Sa'id melanjutkan, "Aku mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam." [5]

C. Tata Cara Adzan
Dari 'Abdullah bin Zaid bin 'Abdi Rabbih, dia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah sepakat untuk menabuh lonceng, padahal beliau membencinya karena menyerupai kaum Nasrani, aku bermimpi berpapasan dengan seorang pria di malam hari. Ia mengenakan dua pakaian hijau sambil membawa lonceng. 'Aku berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah, apakah engkau menjual lonceng?” Ia bertanya, “Apakah yang kau perbuat dengannya?" Aku menjawab, "Kami menggunakannya untuk menyeru shalat." Dia berkata, "Maukah kau kutunjuki (cara) yang lebih baik dari itu?" Aku berkata: "Tentu." Dia berkata, "Katakanlah:

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ، أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله، أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ.

حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ. لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

Agak lama kemudian dia melanjutkan, "Kemudian jika engkau hendak mendirikan shalat (mengumandangkan iqamat) engkau mengucapkan:

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ الله، أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله.

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ.

أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ، لاَ اِلهَ إِلاَّ الله.

Ketika pagi tiba, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kuberitahukan kepada beliau tentang apa yang telah kulihat (dalam mimpi). Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah mimpi yang benar insya Allah.” Kemudian beliau menyuruh adzan. Dan Bilal budak yang dimerdekakan oleh Abu Bakar mengumandangkan adzan dengan (lafazh tersebut).[6]

Disunnahkan agar mu'adzin menggabungkan dua takbir dalam satu nafas.

Dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jika mu'adzin mengatakan, ‘Allaahu Akbar, Allaahu Akbar.’ Maka hendaklah seorang di antara kalian mengatakan, ‘Allaahu Akbar, Allaahu Akbar.’ Kemudian jika mengatakan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ Maka dia mengatakan, ‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah.’ ..." [7] Di sini terdapat isyarat yang jelas bahwa muadzin menggabungkan setiap dua takbir dalam satu nafas. Dan pendengar juga menjawab seperti itu. [8]

Disunnahkannya at-Tarjiil (Pengulangan).
At-tarjiil adalah mengucapkan kembali dua kalimat syahadat dengan suara keras sebanyak dua kali, setelah pengucapan dua kalimat syahadat sebanyak dua kali dengan suara yang pelan. [9]

Dari Abu Mahdzurah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarinya adzan (dengan cara) ini, “Allaahu Akbar, Allaahu Akbar. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Asyhadu allaa ilaaha illallaah. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah.” Kemudian mengulang dan mengucapkan, “Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Asyhadu allaa ilaaha illallaah. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah. Hayya 'alash Shalaah. dua kali. Hayya 'alal Falaah. dua kali. Allaahu Akbar, Allaahu Akbar. Laa ilaaha illallaah.” [10]

At-Tatswib (*) Pada Adzan Shubuh Pertama.
Dari Abu Mahdzurah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarinya adzan, di dalamnya terdapat lafazh, “Hayya 'alal falaah, hayya 'alal falaah. Ash-shalatu khairun minan nauum, Ash shalatu khairun minan nauum.” Pada (adzan) awal Shubuh. (Lalu dilanjutkan dengan) “Allaahu akbar, Allaahu akbar. Laa ilaaha illallaah.” [11]

Al-Amir ash-Shan'ani berkata dalam Subulus Salaam (I/120): Ibnu Ruslan berkata, “At-Tatswib hanya disyari'atkan pada adzan Shubuh pertama. Karena ia berfungsi membangunkan orang tidur. Adapun adzan kedua berfungsi memberitahukan masuknya waktu dan seruan untuk shalat."

Disunnahkan adzan pada awal waktu dan mendahulukan khusus untuk shalat Shubuh.
Dari Jabir bin Samurah, dia berkata, “Bilal adzan jika matahari telah tergelincir, dan dia tidak mengurangi (sedikit pun dari lafazh adzan). Dan dia tidak iqamat hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar. Jika beliau keluar, maka dia mengumandangkan iqamat ketika melihatnya." [12]

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan.” [13]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah mendahulukan adzan Shubuh dari waktunya dengan sabdanya, “Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang dari kalian dari sahur. Karena sesungguhnya dia adzan -atau beliau bersabda: menyeru di malam hari agar orang yang shalat malam di antara kalian kembali (istirahat) dan juga untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian.” [14]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/94).
[2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/111 no. 631)], Shahiih Muslim (I/465 no. 674).


Syarat-Syarat Sahnya Shalat

Sabtu, 24 Juli 2004 23:01:27 WIB

SYARAT-SYARAT SAHNYA SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Agar shalat menjadi sah, disyaratkan hal-hal berikut:
A. Mengetahui Masuknya Waktu
Berdasarkan firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“... Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nissa': 103].

Tidak sah shalat yang dikerjakan sebelum masuknya waktu ataupun setelah keluarnya waktu kecuali ada halangan.

B. Suci dari Hadats Besar dan Kecil
Berdasarkan firman Allah:

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah...” [Al-Maa-idah: 6].

Dan hadits Ibnu 'Umar, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ.

"Allah tidak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci." [1]

C. Kesucian Baju, Badan, dan Tempat yang Digunakan Untuk Shalat
Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju adalah firman Allah:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan Pakaianmu bersihkanlah.” [Al-Muddatstsir: 4].

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ، وَلِيَنْظُرْ فِيْهِمَا فَإِنْ رَأَى خَبَثًا، فَلْيَمْسَحْهُ بِاْلأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيْهِمَا.

"Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia shalat dengannya."[2]

Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian badan adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai beliau tentang madzi dan berkata:

تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ.

"Wudhu' dan basuhlah kemaluanmu." [3]

Beliau berkata pada wanita yang istihadhah:

اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ.

"Basuhlah darah itu darimu dan shalatlah." [4]

Adapun dalil bagi sucinya tempat adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya di saat seorang Badui kencing di dalam masjid:

أَرِيْقُوْا عَلى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ.

“Siramlah air kencingnya dengan air satu ember.” [5]

Catatan:
Barangsiapa telah shalat dan dia tidak tahu kalau dia terkena najis, maka shalatnya sah dan tidak wajib mengulang. Jika dia mengetahuinya ketika shalat, maka jika memungkinkan untuk menghilangkannya -seperti di sandal, atau pakaian yang lebih dari untuk menutup aurat- maka dia harus melepaskannya dan menyempurnakan shalatnya. Jika tidak memungkinkan untuk itu, maka dia tetap melanjutkan shalatnya dan tidak wajib mengulang.

Berdasarkan hadits Abu Sa'id: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat lalu melepaskan kedua sandalnya. Maka orang-orang pun turut melepas sandal-sandal mereka. Ketika selesai, beliau membalikkan badan dan berkata, 'Kenapa kalian melepas sandal kalian?' Mereka menjawab, 'Kami melihat Anda melepasnya, maka kami pun melepasnya.' Beliau berkata, 'Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengatakan bahwa pada kedua sandalku terdapat najis. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah membalik sandalnya dan melihatnya. Jika dia melihat najis, hendaklah ia gosokkan ke tanah. Kemudian hendaklah ia shalat dengannya.'”[6]

D. Menutup Aurat
Berdasarkan firman Allah:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid...” [Al-A'raaf: 31].

Yaitu, tutupilah aurat kalian. Karena mereka dulu thawaf di Baitullah dengan telanjang.

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ.

“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala (jilbab).” [7]

Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’:

مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ.

“Antara pusar dan lutut adalah aurat.” [8]

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda:

غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ.

"Tutuplah pahamu. Karena sesungguhnya paha adalah aurat." [9]

Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalat.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ.

“Wanita adalah aurat.” [10]

Juga sabda beliau:

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ.

“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah pernah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan kain penutup." [11]

E. Menghadap ke Kiblat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“... maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...” [Al-Baqarah: 150].

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang buruk dalam shalatnya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِعِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ.

“Jika engkau hendak shalat, maka berwudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat...” [12]

Boleh (shalat) dengan tidak menghadap ke Kiblat ketika dalam keadaan takut yang sangat dan ketika shalat sunnat di atas kendaraan sewaktu dalam perjalanan.

Allah berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan...” [Al-Baqarah: 239].

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Menghadap ke Kiblat atau tidak menghadap ke sana.”

Nafi' berkata, “Menurutku, tidaklah Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma menyebutkan hal itu melainkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [13]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana saja dan shalat Witir di atasnya. Namun, beliau tidak shalat wajib di atasnya.” [14]

Catatan:
Barangsiapa berusaha mencari arah Kiblat lalu ia shalat menghadap ke arah yang disangka olehnya sebagai arah Kiblat, namun ternyata salah, maka dia tidak wajib mengulang.

Dari 'Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan di suatu malam yang gelap dan kami tidak mengetahui arah Kiblat. Lalu tiap-tiap orang dari kami shalat menurut arahnya masing-masing. Ketika tiba waktu pagi, kami ceritakan hal itu pada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat:

فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ

“... maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah...” [Al-Baqarah: 115].”[15]

F. Niat
Hendaklah orang yang ingin shalat meniatkan dan menentukan shalat yang hendak ia kerjakan dengan hatinya, misalnya seperti (meniatkan) shalat Zhuhur, ‘Ashar, atau shalat sunnahnya [16]. Tidak disyari’atkan mengucapkannya karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkannya. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau mengucapan, “Allaahu Akbar,” dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya. Sebelumnya beliau tidak melafazhkan niat sama sekali, dan tidak pula mengucapkan, “Aku shalat untuk Allah, shalat ini, menghadap Kiblat, empat raka’at, sebagai imam atau makmum.” Tidak juga mengucapkan, “Tunai atau qadha'...”

Ini semua adalah bid'ah. Tidak seorang pun meriwayatkannya dengan sanad shahih atau dha'if, musnad atau pun mursal. Tidak satu lafazh pun. Tidak dari salah seorang Sahabat beliau, dan tidak pula dianggap baik oleh Tabi’in, ataupun Imam yang empat. [17]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]


TATA CARA SHALAT [1]

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau menghadap ke arah Kiblat dan berdiri mendekat ke pembatas (sutrah).

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan sesungguh-nya setiap orang hanya mendapat (balasan) berdasarkan niatnya.”

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memulai shalat dengan ucapan:

اَللهُ أَكْبَرُ.

“Allah Mahabesar.”

Beliau mengangkat kedua tangannya lalu meletakkan yang kanan di atas yang kiri di atas dada. Beliau mengarahkan pandangannya ke tanah (tempat sujud). Kemudian membuka bacaan dengan berbagai macam do’a (do’a istiftah), beliau memuji, menyanjung dan memuliakan Allah. Kemudian beliau memohon perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk (ta’awwudz).

Kemudian membaca:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ.

“Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang.”

Dengan tidak nyaring.

Kemudian membaca al-Faatihah dengan berhenti pada tiap-tiap ayat (tartil). Seusai membaca al-Faatihah, beliau mengucapkan: “Aamiin,” dengan menjaharkan (mengeraskan) dan memanjang-kan suaranya. Setelah membaca al-Faatihah, beliau membaca surat lainnya. Terkadang memanjangkannya, dan terkadang memendekkannya.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan bacaan pada shalat Shubuh dan dua raka'at pertama dari shalat Maghrib dan ‘Isya'. Serta memelankan bacaan pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, raka’at ketiga dari shalat Maghrib serta dua raka’at terakhir dari shalat ‘Isya'.

Beliau juga mengeraskannya pada shalat Jum’at, dua Hari Raya, Istisqa', dan Gerhana.

Beliau menjadikan dua raka'at terakhir lebih pendek dari dua raka'at pertama kira-kira separuhnya, sekitar lima belas ayat, atau mencukupkan dengan al-Faatihah.

Kemudian jika beliau selesai membaca, beliau diam sejenak. Setelah itu beliau mengangkat kedua tangannya, bertakbir, dan ruku'. Beliau letakkan kedua telapak tangannya pada kedua lutut lalu meregangkan jari-jemarinya. Beliau tekankan kedua tangannya pada kedua lututnya seakan-akan menggenggamnya.

Beliau regangkan kedua sikunya ke samping sambil meratakan dan meluruskan punggungnya. Hingga andaikata dituangkan air di atasnya, niscaya air itu tetap tenang (tidak tumpah).

Beliau berdiam agak lama saat ruku' dan mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ (ثَلاَثًا)

“Mahasuci Engkau, wahai Rabb-ku Yang Mahaagung.” (Diucapkan sebanyak tiga kali).

Dalam rukun ini beliau mengucapkan banyak macam dzikir dan do’a. Terkadang mengucapkan ini, terkadang pula yang itu. Beliau melarang membaca al-Qur-an dalam ruku' dan sujud.

Setelah itu beliau mengangkat punggungnya dari ruku’ sambil mengucapkan:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

“Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”

Ketika i’tidal ini beliau mengangkat kedua tangannya sambil membaca:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ.

“Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu-lah segala pujian."

Terkadang beliau membaca do’a lebih dari itu. Kemudian beliau bertakbir dan menyungkur sujud.

Beliau meletakkan kedua tangannya di atas tanah sebelum kedua lututnya. Beliau bertelekan pada kedua telapak tangannya dan membuka (lengan)nya. Beliau j merapatkan jari-jemarinya dan menghadapkannya ke Kiblat. Beliau meletakkan sejajar dengan kedua bahunya dan terkadang sejajar kedua telinganya. Beliau menempelkan hidung dan dahinya ke tanah.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ، وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ.

“Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang: dahi -sambil menunjuk hidungnya dengan tangan- kedua tangan dan kedua lutut, serta ujung jari-jemari kedua kaki.”

Beliau juga pernah mengatakan:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيْبُ أَنْفَهُ مِنَ اْلأَرْضِ مَا يُصِيْبُ الْجَبِيْنَ.

“Tidak (sempurna) shalat orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah sebagaimana menempelkan dahinya.”

Beliau berdiam sejenak dalam sujudnya sambil mengucapkan:

سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى. (ثَلاَثًا)

“Mahasuci Rabb-ku Yang Mahatinggi.” (Diucapkan tiga kali)

Terkadang beliau juga membaca berbagai macam dzikir dan do’a, terkadang ini dan terkadang itu. Beliau memerintahkan untuk bersungguh-sungguh dan memperbanyak do’a pada rukun ini.

Kemudian beliau mengangkat kepala sambil bertakbir, lantas menggelar kaki kirinya dan mendudukinya (duduk iftirasy) dengan tenang. Beliau tegakkan telapak kaki kanannya sambil menghadapkan jari-jari telapak kaki kanan tersebut ke Kiblat. Lalu beliau mengucapkan:

اللّهُمَّ اغْفِرْ لِـي وَارْحَمْنِى، وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي، وَاهْدِنِي، وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي.

“Ya Allah, ampunilah aku, kasihilah aku, cukupilah kekurangan-ku, angkatlah derajatku, tunjukilah aku, maafkanlah aku, dan berilah rizki kepadaku.”

Kemudian beliau bertakbir dan melakukan sujud kedua sebagaimana yang pertama lalu mengangkat kepalanya sambil bertakbir.

Kemudian bangkit duduk tegak di atas kaki kirinya hingga tulang-tulang kembali pada tempatnya semula (duduk istirahat). Kemudian bangkit ke raka'at kedua dengan bertumpu pada tanah.

Beliau melakukan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama. Hanya saja beliau melakukannya lebih singkat daripada yang pertama.

Kemudian beliau duduk tasyahhud seusai raka'at kedua. Jika shalat terdiri dari dua rak'at, maka duduk iftirasy sebagaimana duduk di antara dua sujud. Begitupula pada raka'at kedua dari shalat yang berjumlah tiga atau empat raka'at. Jika beliau duduk tasyahhud, beliau letakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya. Beliau buka tangan kirinya dan menggenggamkan tangan kanannya di atas paha kanannya sambil menunjuk dengan jari telunjuknya dan memusatkan pandangan padanya. Jika beliau mengangkat telunjuknya, beliau menggerak-gerakkannya dan berdo’a dengannya. Beliau bersabda, "Dia memiliki (pengaruh) yang lebih dahsyat terhadap syaitan daripada besi.” Maksudnya telunjuk tadi.

Beliau lantas membaca tahiyyat pada setiap dua raka'at. Beliau bershalawat bagi dirinya sendiri pada tasyahhud awal maupun yang seterusnya. Dan beliau mensyari'atkan hal ini pada umatnya. Dalam shalatnya beliau mengucapkan banyak do’a yang beraneka ragam.

Beliau kemudian mengucap salam sambil menoleh ke kanan dan mengucap: "اَلسَّـلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ (semoga kesejahteraan dan rahmat Allah terlimpahkan atas kamu sekalian." Begitupula pada yang kiri. Beliau terkadang menambah kalimat "وَبَرَكَاتُهُ (dan berkah-Nya)" pada salam pertama.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Diringkas dari Shifatu Shalaatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karya Syaikh al-Albani.

Rukun-Rukun Shalat

Kamis, 3 Juni 2004 06:21:53 WIB

TATA CARA SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


A. Rukun-Rukun Shalat
Shalat memiliki beberapa kewajiban dan rukun yang hakekat shalat itu tersusun darinya. Sehingga, jika satu rukun saja tertinggal, maka shalat tersebut tidak terealisir dan secara hukum tidak di-anggap (batal). Berikut adalah rukun-rukunnya:

1. Takbiratul ihram
Dari 'Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مِفْتَـاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُوْرُ، وَتَحْرِيْمُهَـا التَّكْبِيْرُ، وَالتَّحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ.

"Kunci shalat adalah bersuci. Pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah salam."[1]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada orang yang buruk shalatnya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ.

"Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah." [2]

2. Berdiri bagi yang mampu saat mengerjakan shalat wajib
Allah berfirman:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“... Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” [Al-Baqarah: 238]

Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sambil berdiri. Beliau juga menyuruh 'Imran bin Hushain untuk mengerjakan yang demikian. Beliau berkata kepadanya:

صَلِّ قَـائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.

"Shalatlah sambil berdiri. Jika engkau tidak bisa, maka (shalatlah) sambil duduk. Jika tidak bisa, maka (shalatlah) dengan (tidur) miring (yaitu di atas tubuh bagian kanan dengan wajah menghadap kiblat.-ed." [3]

3. Membaca al-Faatihah pada setiap raka'at
Dari 'Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بَفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.

"Tidak (sah) shalat orang yang tidak membaca fatihatul kitab (al-Faatihah)."[4]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh orang yang buruk shalatnya untuk membacanya kemudian berkata, "Kemudian lakukanlah yang seperti itu pada seluruh shalatmu." [5]

4, 5. Ruku' secara thuma'ninah (tenang)
Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabb-mu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” [Al-Hajj: 77]

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya:

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَعِنَّ رَاكِعًا.

"Kemudian ruku'lah hingga kau merasa tenang dalam ruku'mu." [6]

6, 7. Berdiri tegak setelah ruku' sambil thuma'ninah di dalamnya
Dari Abu Mas'ud al-Anshari Radhiyallahu anhuma. Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak diganjar shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya dalam ruku' dan sujud." [7]

Beliau juga berkata kepada orang yang buruk shalatnya:

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا.

"Kemudian bangkitlah hingga kau tegak berdiri." [8]

8, 9. Sujud dan thuma'ninah di dalamnya
Berdasarkan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا

“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu...” [Al-Hajj: 77]
.
Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm terhadap orang yang buruk shalatnya, "Kemudian bersujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujudmu. Lalu bangkitlah hingga engkau thuma’ninah dalam dudukmu. Lantas bersujudlah hingga engkau thuma’ninah dalam sujudmu." [9]

Anggota sujud:
Dari Ibnu 'Abbas, dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ، وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ.

"Aku diperintah untuk bersujud di atas tujuh tulang: di atas dahi, -sambil menunjuk ke hidungnya-, kedua tangan, kedua lutut, serta ujung jari-jemari kedua kaki." [10]

Juga dari Ibnu 'Abbas, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيْبُ أَنْفَهُ مِنَ اْلأَرْضِ مَا يُصِيْبُ الْجَبِيْنَ.

"Tidak (sempurna) shalat orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah sebagaimana menempelkan dahinya." [11]

10, 11. Duduk di antara dua sujud serta thuma'ninah padanya
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak diganjar shalat seseorang yang tidak menegakkan (meluruskan) punggungnya dalam ruku' dan sujud."

Juga berdasarkan perintah beliau pada orang yang buruk shalatnya agar melakukan hal ini, sebagaimana telah dibicarakan dalam pembahasan sujud.

12. Tasyahhud akhir
Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Sebelum diwajibkan tasyahhud, dulu kami mengucapkan:

"اَلسَّلاَمُ عَلَـى اللهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَـى جِبْرِيْلَ وَمِيْكَـائِيْلَ،" فَقَـالَ رَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَقُوْلُوْا هكَذَا، وَلكِنْ قُوْلُوْا: اَلتَّحِيَّاتُ للهِ...

"Semoga kesejahteraan terlimpahkan atas Allah. Semoga kesejahteraan terlimpahkan atas Jibril dan Mikail." Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Janganlah kalian mengucapkan seperti itu. Tapi ucapkanlah, 'Segala penghormatan... [12]

Catatan:
Riwayat paling shahih tentang tasyahhud adalah riwayat Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku tasyahhud secara langsung sebagaimana mengajariku surat al-Qur-an.

"التَّحِيَّاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ."

“Segala penghormatan hanya bagi Allah. Begitupula seluruh pengagungan dan kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpahkan atas engkau, wahai Nabi. Begitu pula kasih sayang Allah dan berkahNya. Mudah-mudahan kesejahteraan tercurahkan atas kita semua dan para hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya."[13]

Catatan lain:
Sabda beliau:

"اََلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ."

"Semoga kesejahteraan terlimpahkan atas engkau, wahai Nabi. Begitupula kasih sayang Allah dan barakah-Nya."

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h (II/314), "Terdapat pada sejumlah jalur hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu ini adanya konsekuensi perbedaan antara zaman beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (dan kita) sehingga (pada waktu itu) diucapkan dengan lafazh kalimat langsung. Adapun (zaman) selanjutnya, maka diucapkan dengan lafazh tidak langsung. Dalam kitab "al-'Isti'dzan" pada Shahiih al-Bukhari dari jalur Abu Ma’mar, dari Ibnu Mas'ud. Setelah menyebutkan hadits tasyahhud dia berkata, "Beliau (masih) berada di antara kami. Ketika beliau meninggal, kami mengucapkan: “اَلسَّلاَمُ، يَعْنِيْ عَلىَ النَّبِيِّ (semoga kesejahteraan terlimpahkan, -maksudnya- atas Nabi), maksudnya kepada Nabi." Seperti itulah disebutkan dalam al-Bukhari. Abu 'Awwanah juga mengeluarkannya dalam kitab Shahiihnya. Begitu pula as-Siraj, al-Jauzaqi, Abu Nu'aim al-Ashbahani, dan al-Baihaqi dari berbagai jalur menuju Abu Nu'aim guru al-Bukhari. Di situ disebutkan dengan lafazh, "Ketika beliau meninggal, kami mengucapkan "اَلسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ" tanpa lafazh: يعنى (maksudnya). Begitupula riwayat Abu Bakr bin Abi Syaibah dari Abu Nu'aim.

As-Subki berkata dalam Syarh al-Minhaaj setelah menyebutkan riwayat ini dari jalur Abu 'Awwanah secara sendiri, "Jika benar ini dari Sahabat, maka menunjukkan bahwa kalimat langsung dalam salam setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak wajib. Maka dikatakan: “اَلسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ”. Saya berkata (al-Hafizh), “Riwayat tersebut shahih tidak diragukan lagi. Saya telah menemukan jalur lain yang menguatkan. 'Abdurrazzaq berkata, "Ibnu Juraij memberitahu kami, dia berkata, 'Atha’ memberitahuku bahwa dulu semasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup para Sahabat mengucapkan: “اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَـا النَّبِيُّ”. Ketika beliau sudah meninggal, mereka mengatakan: “اَلسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ”. Ini adalah sanad yang shahih.

Al-Albani berkata dalam Shifatush Shalaah (hal. 126), "Itu pasti berdasarkan petunjuk langsung dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini juga diperkuat oleh riwayat 'Aisyah Radhiyallahu anhuma yang menyatakan bahwa dia mengajari mereka tasyahhud dalam shalat: “اَلسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ” diriwayatkan as-Siraj dalam Musnadnya (II/1/9) dan Mukhallash dalam al-Fawaa-id (I/54/11) dengan dua sanad yang shahih dari ‘Aisyah.

13. Shalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah tasyahhud akhir
Berdasarkan hadits Fadhalah bin 'Ubaid al-Anshari: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang sedang shalat. Dia tidak memuji dan mengagungkan Allah. Tidak pula bershalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia lalu pergi. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas berkata, "Orang ini terlalu tergesa-gesa." Kemudian beliau memanggilnya lalu berkata kepadanya dan kepada selainnya, "Jika salah seorang di antara kalian shalat, hendaklah ia memulai dengan sanjungan dan pujian pada Rabb-nya lalu bershalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah itu dia boleh berdo’a sesuka hatinya." [14]

Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Seorang laki-laki datang dan duduk di depan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan kami berada di sisi beliau. lalu dia berkata, "Wahai Rasulullah, adapun mengucap salam atas engkau, maka kami sudah tahu. Lalu bagaimanakah kami bershalawat atas engkau jika kami bershalawat atas engkau dalam shalat-shalat kami? Semoga Allah mencurahkan keselamatan-Nya atas engkau?" Dia (Ibnu Mas’ud) berkata, "Beliau terdiam hingga kami berharap laki-laki itu tak pernah menanyainya (seperti itu)." Beliau kemudian berkata, "Jika kalian bershalawat atasku, maka ucapkanlah:

"اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ اَلنَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ..."

“Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad, Nabi yang buta huruf, serta kepada keluarga Muhammad...” [15]

Catatan:
Kalimat shalawat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang terbaik adalah yang diriwayatkan Ka'b bin 'Ujrah, dia mengatakan bahwa kami berkata, "Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui atau mengenal bagaimana mengucap salam atas engkau. Lalu bagaimana dengan shalawatnya?" beliau berkata, "Ucapkanlah:

"اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ."

"Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad, dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahaagung. Serta berilah berkah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahaagung.” [16]

14. Salam
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مِفْتَـاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُوْرُ، وَالتَّحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَالتَّحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ.

"Kunci shalat adalah bersuci. Pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah salam."[17]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]

Kewajiban-Kewajiban Shalat

Selasa, 1 Juni 2004 09:07:46 WIB

TATA CARA SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


B. Kewajiban-Kewajiban Shalat
1. Takbir al-intiqal (takbir yang mengiringi perubahan gerakan) dan ucapan:

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri hendak shalat, maka beliau bertakbir ketika berdiri. Kemudian bertakbir ketika ruku', kemudian mengucapkan: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)” ketika mengangkat punggungnya dari ruku'. Kemudian mengucapkan, "رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ (Rabb kami, untuk-Mu segala puji)" sambil berdiri. Kemudian bertakbir ketika menyungkur sujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian bertakbir ketika bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian melakukan semua itu pada semua shalatnya hingga selesai. Beliau bertakbir ketika bangkit dari raka'at kedua setelah duduk (tasyahhud)." [1]

Beliau juga bersabda:

"صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ."

"Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat." [2]

Beliau juga menyuruh orang yang tidak menyempurnakan shalatnya dan berkata, "Sesungguhnya belumlah sempurna shalat seseorang dari manusia hingga ia berwudhu' kemudian meletakkan air wudhu'nya (tempat wudhu’nya) kemudian bertakbir dan memuji dan menyanjung Allah Azza wa Jalla. Lalu membaca (beberapa ayat) al-Qur-an sesuka hatinya. Kemudian mengucapkan: “اللهُ أَكْبَرُ (Allah Mahabesar)." Kemudian ruku' hingga persendiannya tenang. Lalu mengucapkan: “سَـمِعَ اللهُ لِـمَنْ حَـمِِدَه” hingga berdiri tegak. Kemudian mengucapkan: “اللهُ أَكْبَرُ”. Kemudian sujud hingga persendiannya tenang. Kemudian mengucapkan: “اللهُ أَكْبَـرُ” sambil mengangkat kepalanya hingga duduk tegak. Kemudian mengucap-kan: “اللهُ أَكْبَرُ”. Kemudian bersujud hingga tenang persendiannya. Kemudian mengangkat kepalanya lalu bertakbir. Jika dia melakukan itu, maka telah sempurnalah shalatnya." [3]

2. Tasyahhud awal
Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa sesungguhnya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika kalian duduk pada setiap raka'at, maka katakanlah:

"اَلتَّحِيَّـاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَـاتُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَـاتُهُ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْـنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْـهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ."

‘Segala penghormatan hanya bagi Allah. Begitu pula semua pengagungan dan kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpah-kan atas engkau, wahai Nabi. Begitu pula kasih sayang Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan tercurahkan atas kita semua dan para hamba Allah yang shalih. Aku ber-saksi tidak ada ilah yang layak diibadahi selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.’ Setelah itu hendaklah salah seorang di antara kalian memilih do’a yang ia sukai. Lalu hendaklah ia menyeru Rabb-nya Azza wa Jalla dengannya (do’a itu)." [4]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm juga menyuruh orang yang buruk shalatnya dan mengatakan, "Jika engkau duduk dalam pertengahan shalat, maka tenangkanlah dirimu, gelarlah paha kirimu kemudian bertasyahhudlah." [5]

3. Wajib meletakkan sutrah (pembatas) di hadapannya jika hendak shalat. Pembatas itu untuk menghalangi orang yang lewat dan membatasi pandangannya dari melihat apa yang berada di baliknya

Dari Sahl bin Abi Hatsmah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِِِِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلِيَدْنُ مِنهَا، لاَ يَقْطَعُ الشَّيطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ.

"Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah shalat menghadap ke pembatas dan mendekat padanya agar syaitan tidak memutus shalatnya." [6]

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ.

"Janganlah engkau shalat kecuali menghadap ke pembatas. Dan janganlah engkau biarkan seorang pun lewat di depanmu. Jika dia membantah, maka perangilah (lawanlah) ia. Karena sesungguhnya ia bersama syaitan." [7]

Pembatas bisa berupa tembok, drum, tongkat yang dibenamkan, dan hewan tunggangan yang ditambatkan. Hendaklah ia shalat dengan menghadap ke sana. Ukuran minimalnya adalah seperti pelana tunggangan.

Berdasarkan hadits Musa bin Thalhah dari ayahnya, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذلِكَ.

"Jika salah seorang telah meletakkan (pembatas) seukuran pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat. Dan janganlah ia hiraukan siapa saja yang lewat di belakang (pembatas) itu." [8]

C. Jarak Kedekatan Antara Orang yang Shalat dan Pembatasnya
Dari Bilal Radhiyallahu anhu, dia mengatakan:

أَنَّهُ صَلَّّى وَبَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجِدَارِ نَحْوَ مِنْ ثَلاَثَةِ أَذْرَعِ.

"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat. Sedangkan antara dia dan tembok berjarak tiga siku (hasta)." [9]

Juga dari Sahl bin Sa'd Radhiyallahu anhu, dia berkata:

كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الْجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ.

"Jarak antara tempat sujud Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tembok adalah selebar jalan kambing." [10]

Jika telah meletakkan pembatas, maka janganlah membiarkan seorang pun lewat antara dia dan pembatas.

Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَـانَ يُصَلِّي فَمَرَّتْ شَاةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَسَاعَاهَا إِلَى الْقِبْلَةِ حَتَّى أَلْزَقَ بَطْنَهُ بِالْقِبْلَةِ.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat. Kemudian seekor kambing lewat di hadapannya, maka beliau pun mendahuluinya ke kiblat hingga beliau tempelkan perutnya ke kiblat." [11]

Juga dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهَ، وَلْيَدْرَأُهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ الشَّيْطَانُ.

"Jika kalian shalat, maka janganlah membiarkan seorang pun lewat di depannya. Dan hendaklah ia tahan semampunya. Jika dia membangkang, maka perangilah (lawanlah), karena sesungguhnya ia adalah syaitan." [12]

Jika tidak meletakkan pembatas, maka shalatnya dapat terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (yang lewat di depannya-ed.):

Dari 'Abdullah bin ash-Shamit, dari Abu Dzar, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قَـامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يُسْتَرَهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ. قُلْتُ: يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ اْلأَحْمَرِ وَمِنَ الْكَلْبِ اْلأَصْفَرِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أَخِيْ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِيْ فَقَالَ: "اَلْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ شَيْطَانٌ."

"Jika salah seorang dari kalian shalat, maka dia terbatasi jika di hadapannya terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan. Jika di hadapannya tidak terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan, maka shalatnya terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam." Aku berkata, "Wahai Abu Dzarr, apa bedanya antara anjing hitam dengan anjing merah atau anjing kuning?" dia berkata, "Wahai anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana engkau bertanya kepadaku. Lalu beliau menjawab, "Anjing hitam adalah syaitan." [13]

Diharamkan lewat di depan orang yang sedang shalat.

Dari Abu Juhaim Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ.

"Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui balasan yang menimpanya, niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya." [14]

Pembatas imam adalah pembatas bagi makmum

Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَـانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَـاهَزْتُ اْلاِحْتِلاَمَ وَرَسُـوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنَى. فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ، فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ اْلأَتَانِ تَرْتَعُ. وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ. فَلَمْ يُنْكِرْ ذلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ.

"Aku tiba dengan mengendarai unta betina. Sedangkan aku pada waktu itu telah baligh. Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang mengimami manusia di Mina. Lalu aku lewat di depan shaff, maka aku turun dan melepaskan unta betina agar makan. Aku masuk shaff dan tak seorang pun mencelaku atas perbuatan itu." [15]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]

sumber:  http://almanhaj.or.id

No comments:

Post a Comment